Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution angkat bicara usai mendengar tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman menilai perkara ini tidak hanya menyeret nama pribadinya, tetapi bisa menjadi ancaman serius bagi imunitas profesi pengacara di Indonesia.
"Kasus ini sesungguhnya bukan ribut antara Razman dengan Hotman. Tapi kasus ini adalah ada seorang perempuan yang namanya Iqlima Kim yang datang ke saya dan mengadu dan terjadi pelecehan. Sehingga saya bantu lah anak ini," kata Razman Nasution saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Razman Nasution menjelaskan, Iqlima Kim semula datang kepadanya mengaku menjadi korban pelecehan. Namun setelah mencabut kuasa hukum, Iqlima justru membantah seluruh pernyataan awalnya.

"Setelah dia (Iqlima) cabut kuasa, dia menyatakan tak pernah buat surat kuasa, tak pernah dilecehkan. Dia bilang juga saya mempengaruhi dia, padahal saya tak pernah mempengaruhi dia," ujar Razman.
Jaksa sendiri menilai Razman sebagai pihak yang berinisiatif dan mengarahkan laporan, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Namun advokat berdarah Batak tersebut menolak keras tudingan tersebut dan mempertanyakan logika tuntutan yang menurutnya janggal.
"Nah, kalau saya dituntut dua tahun dan Iqlima Kim enam bulan, kok saya tinggi, dia rendah? Hakim ke depan saya harapkan tegak lurus, dan kenapa JPU abai pada fakta persidangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Razman memperingatkan bahwa vonis atas dirinya bisa menjadi preseden buruk bagi dunia hukum.
Baca Juga: Hotman Paris Skakmat Pilihan Erika Carlina Pacari DJ hingga Hamil: Kenapa Nggak Cari Pengusaha?
"Kalau sampai saya dihukum, maka seluruh pengacara di Indonesia akan terancam imunitasnya. Ini adalah preseden buruk," ucap Razman dengan nada tegas.
![Hotman Paris Hutapea ditemui di Grogol, Jakarta Barat pada Minggu (6/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/06/41204-hotman-paris-hutapea.jpg)
Razman juga menekankan bahwa tidak ada masalah personal antara dirinya dan Hotman. Dia mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum Iqlima Kim.
"Saya tak ada masalah dengan Hotman secara pribadi. Ini murni bentuk bantuan hukum yang saya berikan kepada Iqlima Kim," tuturnya.
Razman pun menantang Hotman untuk menyelesaikan persoalan ini lewat diskusi hukum, bukan lewat unggahan di media sosial.
"Hotman, kau kalau gentle, bukan cuap-cuap di media sosial, ayo kita berdebat hukum, ayo kita kaji. Jadi kalau dia gentle, tunggu saja putusan pengadilan. Saya percaya masih banyak hakim yang lurus di negara ini," imbuh Razman.
Di sisi lain, setelah pembacaan tuntutan pada 16 Juli lalu, sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Razman Arif Nasution.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari laporan Iqlima Kim terhadap Hotman Paris atas dugaan pelecehan seksual pada 2022.
Razman Arif Nasution, yang saat itu menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, turut mendampingi dalam proses laporan tersebut.
Namun setelah surat kuasa dicabut, Iqlima membantah pernah merasa dilecehkan maupun memberikan kuasa kepada Razman.
Hotman Paris lalu melaporkan balik Razman atas dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 dan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Razman dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Iqlima Kim dituntut 6 bulan penjara.
Putusan akan dibacakan setelah proses pledoi diselesaikan.