Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman: Kalau Saya Dihukum, Imunitas Pengacara Terancam!

Ferry Noviandi, Tiara Rosana

Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:19 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman: Kalau Saya Dihukum, Imunitas Pengacara Terancam!
Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Hotman Paris. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution angkat bicara usai mendengar tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. 

Razman menilai perkara ini tidak hanya menyeret nama pribadinya, tetapi bisa menjadi ancaman serius bagi imunitas profesi pengacara di Indonesia.

"Kasus ini sesungguhnya bukan ribut antara Razman dengan Hotman. Tapi kasus ini adalah ada seorang perempuan yang namanya Iqlima Kim yang datang ke saya dan mengadu dan terjadi pelecehan. Sehingga saya bantu lah anak ini," kata Razman Nasution saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Razman Nasution menjelaskan, Iqlima Kim semula datang kepadanya mengaku menjadi korban pelecehan. Namun setelah mencabut kuasa hukum, Iqlima justru membantah seluruh pernyataan awalnya.

Hotman Paris dan Iqlima Kim (Instagram/@hotmanparisofficial)
Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara atas laporan Hotman Paris. Pengacara kondang itu tak diterima ditutuh memerkosa Iqlima Kim. (Instagram/@hotmanparisofficial)

"Setelah dia (Iqlima) cabut kuasa, dia menyatakan tak pernah buat surat kuasa, tak pernah dilecehkan. Dia bilang juga saya mempengaruhi dia, padahal saya tak pernah mempengaruhi dia," ujar Razman.

Jaksa sendiri menilai Razman sebagai pihak yang berinisiatif dan mengarahkan laporan, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Namun advokat berdarah Batak tersebut menolak keras tudingan tersebut dan mempertanyakan logika tuntutan yang menurutnya janggal.

"Nah, kalau saya dituntut dua tahun dan Iqlima Kim enam bulan, kok saya tinggi, dia rendah? Hakim ke depan saya harapkan tegak lurus, dan kenapa JPU abai pada fakta persidangan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Razman memperingatkan bahwa vonis atas dirinya bisa menjadi preseden buruk bagi dunia hukum.

baca juga

"Kalau sampai saya dihukum, maka seluruh pengacara di Indonesia akan terancam imunitasnya. Ini adalah preseden buruk," ucap Razman dengan nada tegas.

Hotman Paris Hutapea ditemui di Grogol, Jakarta Barat pada Minggu (6/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Razman Nasution dituntut 2 tahun penjara atas laporan Hotman Paris. Pengacara kondang itu tak diterima ditutuh memerkosa Iqlima Kim. [Suara.com/Rena Pangesti]

Razman juga menekankan bahwa tidak ada masalah personal antara dirinya dan Hotman. Dia mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum Iqlima Kim.

"Saya tak ada masalah dengan Hotman secara pribadi. Ini murni bentuk bantuan hukum yang saya berikan kepada Iqlima Kim," tuturnya.

Razman pun menantang Hotman untuk menyelesaikan persoalan ini lewat diskusi hukum, bukan lewat unggahan di media sosial.

"Hotman, kau kalau gentle, bukan cuap-cuap di media sosial, ayo kita berdebat hukum, ayo kita kaji. Jadi kalau dia gentle, tunggu saja putusan pengadilan. Saya percaya masih banyak hakim yang lurus di negara ini," imbuh Razman.

Di sisi lain, setelah pembacaan tuntutan pada 16 Juli lalu, sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Razman Arif Nasution.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus ini bermula dari laporan Iqlima Kim terhadap Hotman Paris atas dugaan pelecehan seksual pada 2022. 

Razman Arif Nasution, yang saat itu menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, turut mendampingi dalam proses laporan tersebut.

Namun setelah surat kuasa dicabut, Iqlima membantah pernah merasa dilecehkan maupun memberikan kuasa kepada Razman.

Hotman Paris lalu melaporkan balik Razman atas dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Razman ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 dan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Razman dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Iqlima Kim dituntut 6 bulan penjara.

Putusan akan dibacakan setelah proses pledoi diselesaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Skakmat Pilihan Erika Carlina Pacari DJ hingga Hamil: Kenapa Nggak Cari Pengusaha?

Hotman Paris Skakmat Pilihan Erika Carlina Pacari DJ hingga Hamil: Kenapa Nggak Cari Pengusaha?

Entertainment | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:32 WIB

Hotman Paris Soroti Sisi Lain Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Posisi Pengacaranya

Hotman Paris Soroti Sisi Lain Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Posisi Pengacaranya

Entertainment | Rabu, 23 Juli 2025 | 15:15 WIB

Senggol Drama Kehamilan Erika Carlina, Hotman Paris Dituding Aji Mumpung Jualan Parfum

Senggol Drama Kehamilan Erika Carlina, Hotman Paris Dituding Aji Mumpung Jualan Parfum

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 12:50 WIB

Hotman Paris Suruh Razman Ternak Bebek di Kampung: Kasihan Istri-Istrimu, Klien Sudah Kabur

Hotman Paris Suruh Razman Ternak Bebek di Kampung: Kasihan Istri-Istrimu, Klien Sudah Kabur

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 15:55 WIB

Bawa-Bawa Nama Prabowo, Istri Razman Bongkar Tekanan Hotman Paris di Sidang Pencemaran Nama Baik

Bawa-Bawa Nama Prabowo, Istri Razman Bongkar Tekanan Hotman Paris di Sidang Pencemaran Nama Baik

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 13:09 WIB

Razman Ngadu ke Prabowo usai Dituntut 2 Tahun, Hotman Paris: Ngapain Presiden Urus Hal Receh

Razman Ngadu ke Prabowo usai Dituntut 2 Tahun, Hotman Paris: Ngapain Presiden Urus Hal Receh

Entertainment | Kamis, 17 Juli 2025 | 12:44 WIB

Terkini

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

×