Hotman Paris Soroti Sisi Lain Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Posisi Pengacaranya

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:15 WIB
Hotman Paris Soroti Sisi Lain Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Posisi Pengacaranya
Hotman Paris Soroti Sisi Lain Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Posisi Pengacaranya. [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan kritik tajam terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya tidak menghormati profesi advokat.

Pria berusia 65 tahun itu menyoroti posisi pengacara yang kerap ditempatkan di belakang klien saat proses pemeriksaan, sebuah pemandangan yang menurutnya sangat menyedihkan dan merendahkan martabat.

Kritik kali ini disampaikannya dengan merujuk pada sebuah momen saat Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) diperiksa di kepolisian.

Hotman menyayangkan posisi kuasa hukum yang hanya bisa duduk di belakang punggung orang yang diperiksa.

"Martabat pengacara. Di Komisi III DPR, di mana saya singgung soal waktu Pak Jokowi diperiksa di Polda, pengacaranya duduk di belakang punggung," ujar Hotman dalam sebuah pernyataan video.

Presiden ke-7 Jokowi saat selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Presiden ke-7 Jokowi saat selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Advokat nyentrik ini menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan kepada pribadi Jokowi, melainkan kepada sistem hukum di Indonesia secara keseluruhan.

Menurutnya, insiden tersebut adalah cerminan dari betapa kurangnya penghargaan terhadap profesi pengacara dalam proses hukum.

"Saya tidak mengkritik Pak Jokowi. Saya mengkritik hukum kita yang sangat tidak menghormati profesi pengacara," tegasnya.

Bagi Hotman, seorang pengacara seharusnya mendampingi klien dengan duduk di samping, bukan di belakang.

Baca Juga: Roy Suryo Sebut DPR Bisa Panggil Paksa Jokowi, Usut Kasus Ijazah Palsu

Pendampingan, dalam definisinya, berarti adanya interaksi dan diskusi bebas antara pengacara dan klien selama pemeriksaan berlangsung.

"Bayangkan, pengacara duduk di belakang dari orang yang dibela," keluhnya. "Pengertian didampingi artinya duduk di samping dia, bukan di belakang pantat si klien, oke. Duduk di samping dia dan bebas berdiskusi," lanjut bos Atlas Beach Club itu.

Pria berdarah Batak ini tak lupa menyerukan agar momentum pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dimanfaatkan untuk memperbaiki keadaan ini.

Ia secara khusus menyampaikan pesannya kepada Komisi III DPR serta Menteri Hukum dan HAM.

"Makanya kepada Komisi III DPR, kepada Bapak Menteri Hukum dan Wakil Menteri Hukum, inilah kesempatan bagi bapak-bapak untuk berbakti kepada nusa dan bangsa," serunya.

Hotman menekankan bahwa pengesahan KUHAP yang berpihak pada hak-hak tersangka dan saksi akan menjadi warisan berharga yang bisa berlaku hingga puluhan tahun ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI