Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan kritik tajam terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya tidak menghormati profesi advokat.
Pria berusia 65 tahun itu menyoroti posisi pengacara yang kerap ditempatkan di belakang klien saat proses pemeriksaan, sebuah pemandangan yang menurutnya sangat menyedihkan dan merendahkan martabat.
Kritik kali ini disampaikannya dengan merujuk pada sebuah momen saat Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) diperiksa di kepolisian.
Hotman menyayangkan posisi kuasa hukum yang hanya bisa duduk di belakang punggung orang yang diperiksa.
"Martabat pengacara. Di Komisi III DPR, di mana saya singgung soal waktu Pak Jokowi diperiksa di Polda, pengacaranya duduk di belakang punggung," ujar Hotman dalam sebuah pernyataan video.
![Presiden ke-7 Jokowi saat selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Ari Welianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/23/47979-jokowi.jpg)
Advokat nyentrik ini menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan kepada pribadi Jokowi, melainkan kepada sistem hukum di Indonesia secara keseluruhan.
Menurutnya, insiden tersebut adalah cerminan dari betapa kurangnya penghargaan terhadap profesi pengacara dalam proses hukum.
"Saya tidak mengkritik Pak Jokowi. Saya mengkritik hukum kita yang sangat tidak menghormati profesi pengacara," tegasnya.
Bagi Hotman, seorang pengacara seharusnya mendampingi klien dengan duduk di samping, bukan di belakang.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut DPR Bisa Panggil Paksa Jokowi, Usut Kasus Ijazah Palsu
Pendampingan, dalam definisinya, berarti adanya interaksi dan diskusi bebas antara pengacara dan klien selama pemeriksaan berlangsung.
"Bayangkan, pengacara duduk di belakang dari orang yang dibela," keluhnya. "Pengertian didampingi artinya duduk di samping dia, bukan di belakang pantat si klien, oke. Duduk di samping dia dan bebas berdiskusi," lanjut bos Atlas Beach Club itu.
Pria berdarah Batak ini tak lupa menyerukan agar momentum pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dimanfaatkan untuk memperbaiki keadaan ini.
Ia secara khusus menyampaikan pesannya kepada Komisi III DPR serta Menteri Hukum dan HAM.
"Makanya kepada Komisi III DPR, kepada Bapak Menteri Hukum dan Wakil Menteri Hukum, inilah kesempatan bagi bapak-bapak untuk berbakti kepada nusa dan bangsa," serunya.
Hotman menekankan bahwa pengesahan KUHAP yang berpihak pada hak-hak tersangka dan saksi akan menjadi warisan berharga yang bisa berlaku hingga puluhan tahun ke depan.