Fakta-fakta Perceraian Ruce Nuenda dan Aryo Disa: Isu KDRT Hingga PA Tigaraksa

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 27 Juli 2025 | 14:53 WIB
Fakta-fakta Perceraian Ruce Nuenda dan Aryo Disa: Isu KDRT Hingga PA Tigaraksa
Aryo Disa dan Ruce Nuenda [IG/Ruce Nuenda]

Suara.com - Kasus perceraian influencer ternama Ruce Nuenda dan Aryo Disa Pratama menjadi sorotan publik setelah resmi diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada 25 Juni 2025. Perceraian pasangan yang terkenal dengan sebutan Mama-Papa Ebra ini teregistrasi dalam perkara nomor 3034/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Perceraian mereka memicu reaksi besar di media sosial karena mengungkap sisi kelam hubungan yang sebelumnya dianggap sebagai "relationship goals".

Dalam dokumen yang dapat diakses publik melalui situs resmi Mahkamah Agung, terungkap sejumlah fakta. Salah satunya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi hanya lima hari setelah pernikahan mereka. Fakta ini mengejutkan publik dan seketika membuyarkan citra romantis yang selama ini dipamerkan Ruce dan Aryo di Instagram.

Ruce juga menyampaikan dalam gugatan bahwa perselingkuhan lama menjadi salah satu alasan kuat perceraian. Pengungkapan ini menegaskan rumor yang sempat merebak sejak 2022. Kasus ini semakin menarik perhatian setelah foto-foto kehadiran mereka di pengadilan viral, memperkuat kabar perpisahan yang sebelumnya hanya rumor belaka menjadi realita. 

Setelah putusan resmi, keduanya mengkonfirmasi perceraian secara terbuka. Aryo mengunggah surat terbuka untuk sang anak, Ebra, menyatakan tekad untuk tetap hadir sebagai ayah meski tak lagi menjadi suami Ruce. Netizen pun ramai mengkritik Aryo, terutama terkait isu KDRT dan perselingkuhan yang muncul dalam salinan putusan.

Putusan PA Tigaraksa dalam Kasus Ruce Nuenda
Berikut inti dari putusan Pengadilan Agama Tigaraksa nomor 2316/Pdt.G/2025/PA.Tgrs, tertanggal 23 Juli 2025 terkait perceraian Ruce dan Aryo.

1. Gugatan Ruce Nuenda dikabulkan.

2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra terhadap Ruce oleh Aryo.

3. Hak pengasuhan anak jatuh kepada Ruce, dengan hak Aryo untuk tetap bertemu dan memberi kasih sayang kepada anak mereka.

4. Aryo dihukum membayar nafkah anak Rp15 juta per bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen per tahun hingga anak berusia 21 tahun.

Baca Juga: Dicap Sebagai Istri Durhaka, Ini 8 Fakta Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven

5. Ruce dikenakan biaya perkara sebesar Rp391.000.

Pengadilan Agama Tigaraksa menjadi lembaga peradilan yang menangani kasus perceraian Ruce dan Aryo pun ikut terkenal. PA Tigaraksa didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 85 Tahun 1996, pengadilan ini diresmikan pada 21 Agustus 1997 oleh Direktur Peradilan Agama atas nama Menteri Agama, bertempat di Pendopo PEMDA Kabupaten Tangerang.

Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa mencakup:

  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

Yurisdiksi ini berarti segala perkara hukum keagamaan Islam, termasuk perceraian, waris, dan hibah, dari kedua wilayah tersebut diproses di PA Tigaraksa.

Awalnya, PA Tigaraksa berlokasi di Jln. Raya Serang Km. 12, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa. Kini, gedung megahnya berada di Komplek Perkantoran Pemda, Jalan Atiek Soeardi, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang – Banten dengan spesifikasi:

  • Luas tanah: 3.500 meter persegi
  • Luas gedung: 1.440 meter persegi (2 lantai)
  • Fasilitas lengkap termasuk:
  • 4 ruang sidang
  • Ruang mediasi, POSBAKUM, dan perpustakaan
  • Ruang tunggu, ruang laktasi, ruang bermain anak
  • Bank, musholla, pantri, dan toilet terpisah untuk pegawai dan publik
  • Sistem keamanan Pos Satpam

Pengadilan ini juga dilengkapi sarana teknologi dan logistik, seperti 29 unit AC Split, 5 kendaraan dinas roda 4, 2 kendaraan roda 2, 31 PC dan 31 laptop, 7 notebook, 20 printer, 2 scanner, 3 server dan peralatan jaringan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI