Namanya Dihapus dari Kredit Lagu Ciptaannya Selama 9 Tahun, Badai Somasi Label Musik

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Senin, 28 Juli 2025 | 16:14 WIB
Namanya Dihapus dari Kredit Lagu Ciptaannya Selama 9 Tahun, Badai Somasi Label Musik
Doadibadai Hollo atau Badai dalam sesi jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Musisi Doadibadai Hollo atau yang akrab disapa Badai, melayangkan somasi terbuka kepada label musik PT Halo Entertainment Indonesia.

Pasalnya, nama Badai sebagai pencipta lagu "I Still Love You" yang dipopulerkan oleh Rayen Pono, dihilangkan dari kredit di berbagai platform musik digital sejak tahun 2016.

Peristiwa ini diungkapkan oleh Badai dalam sesi jumpa pers yang digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta, pada Senin, 28 Juli 2025.

Pria berusia 47 tahun itu membeberkan awal mula masalah ini terungkap saat sedang merapikan dan mendata kembali katalog lagu-lagunya yang tersebar di berbagai platform digital sekitar sebulan lalu.

"Bahwa baru-baru ini, pada saat saya melakukan pendataan kembali, jadi ada mungkin satu bulan yang lalu saya melakukan filling ulang, gitu ya, lagu-lagu saya di digital streaming. Karena memang lumayan banyak katalognya, jadi saya ada niat untuk merapikan," ujar Badai.

Musisi sekaligus pencipta lagu Doadibadai Hollo atau Badai di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Musisi sekaligus pencipta lagu Doadibadai Hollo atau Badai di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Lagu "I Still Love You", yang ia ciptakan pada 2016 untuk Rayen Pono, ternyata tidak mencantumkan namanya sebagai penulis lagu. Sebaliknya, nama Rayen Pono yang tertera sebagai pencipta.

"Saya menemukan bahwa ternyata lagu saya yang berjudul 'I Still Love You' yang dinyanyikan oleh Rayen Pono dan dieksploitasi oleh PT Halo Entertainment Indonesia di beberapa digital platform, ternyata tidak mencantumkan nama saya sebagai pencipta, namun mencantumkan nama Rayen Pono sebagai pencipta lagu tersebut," ungkapnya.

Badai menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hak moral yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Cipta. Menurutnya, setiap pencipta memiliki hak agar namanya selalu dicantumkan dalam setiap karyanya.

"Di mana saya sebagai pencipta lagu memiliki hak moral sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Hak Cipta, yakni hak untuk selalu dicantumkan nama pencipta dalam setiap ciptaan dan siapapun dilarang untuk menghilangkan nama saya dalam setiap ciptaan saya," tegas Badai.

baca juga

Penghapusan namanya ini, menurut Badai, terjadi di beberapa platform besar seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music. Ia merasa sangat dirugikan karena haknya sebagai kreator telah diabaikan selama hampir satu dekade.

Doadibadai Hollo atau Badai dalam sesi jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Doadibadai Hollo atau Badai dalam sesi jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh PT Halo Entertainment Indonesia, Badai secara tegas menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hak cipta.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ia telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi.

"Jadi tindakan yang dilakukan oleh PT Halo Entertainment Indonesia secara nyata telah melakukan pelanggaran atas hak moral sehingga telah melakukan pelanggaran atas hak cipta. Oleh karena hal tersebut, saya melalui kuasa hukum saya, yakni kantor hukum Minola Sebayang & Partners, telah melakukan teguran," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Saksi Sidang Hak Cipta, Sammy Simorangkir Nyanyi Lagu Bila Rasaku Ini Rasamu di Depan Hakim

Jadi Saksi Sidang Hak Cipta, Sammy Simorangkir Nyanyi Lagu Bila Rasaku Ini Rasamu di Depan Hakim

Entertainment | Rabu, 23 Juli 2025 | 11:48 WIB

Bawa Bhayangkara FC Promosi, Felipe Ryan Gabung Kendal Tornado FC

Bawa Bhayangkara FC Promosi, Felipe Ryan Gabung Kendal Tornado FC

Bola | Selasa, 22 Juli 2025 | 23:11 WIB

Prancis Diterjang Badai Dahsyat: 2 Tewas, Atap Parlemen Bocor saat PM Pidato!

Prancis Diterjang Badai Dahsyat: 2 Tewas, Atap Parlemen Bocor saat PM Pidato!

Video | Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:00 WIB

Badai PHK Industri Pers, Komdigi Mau Bikin Regulasi Baru Atur Media Digital dan Konvensional

Badai PHK Industri Pers, Komdigi Mau Bikin Regulasi Baru Atur Media Digital dan Konvensional

Tekno | Kamis, 19 Juni 2025 | 22:17 WIB

Pasha Ungu Sentil Label Rekaman soal Kisruh Royalti: Kalian Kemana Aja?

Pasha Ungu Sentil Label Rekaman soal Kisruh Royalti: Kalian Kemana Aja?

Entertainment | Senin, 09 Juni 2025 | 20:32 WIB

Terkini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

×