Suara.com - Para pengusaha sound horeg bersatu dan dengan lantang mengubah nama jenis sound system ini di hadapan publik.
Ini buntut sound horeg diharamkan oleh beberapa pihak termasuk pemerintah lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Karena situasinya seperti ini, kami dari teman-teman sound daripada persepsinya negatif maka soundnya yang horeg itu kita ganti nama menjadi sound karnaval Indonesia," kata salah satu pengusaha sound horeg.
Mereka semua memberikan klaim sound karnaval tidak seperti sound horeg karena dilihat dari sisi positifnya.
Meski diganti menjadi sound karnaval bahkan pakai embel-embel Indonesia, banyak publik yang masih mengecam. Netizen menilai mereka hanya mengganti nama namun tetap soundnya sama saja.
Padahal, tujuan mengharamkan sound horeg karena keberadaannya yang sudah meresahkan dan mengganggu masyarakat.
Jika hanya berganti nama agar tak dicap haram dan menggunakan nama yang lebih halus, namun sound karnaval tetap dinilai bakal mengganggu.
"Sound Horeg/ sound karnaval adalah bencana karena, demi sound horeg/sound karnaval, lansia, anak bayi, orang sakit, harus mengungsi," komentar netizen.
"Daging babi diganti nama jadi daging brewok, jadi halal nggak sih?" sindir netizen lain.
Baca Juga: Sound Horeg dan Dinamika Budaya Populer di Era Digital
"Alkohol ganti nama jadi minuman senang, biar nggak haram," tambah lainnya menyindir.
"Ganti nama ada kata “Indonesia” biar terdengar lebih Nasionalis dengan harapan bisa diterima oleh masyarakat Indonesia. Jelas-jelas diharamkan bukan karena namanya," tambah netizen lainnya.
"Bukan tentang namanya tapi tentang konsepnya Bambang!" tegas netizen lain semakin geram.
Alasan MUI haramkan sound horeg
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 setelah melalui kajian mendalam dan menerima keluhan dari masyarakat.