Sound Horeg Ganti Nama, Tetap Dikecam: Daging Babi Ubah Nama Juga Haram

Yazir F Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Sound Horeg Ganti Nama, Tetap Dikecam: Daging Babi Ubah Nama Juga Haram
Ilustrasi sound horeg. (Instagram)

Suara.com - Para pengusaha sound horeg bersatu dan dengan lantang mengubah nama jenis sound system ini di hadapan publik.

Ini buntut sound horeg diharamkan oleh beberapa pihak termasuk pemerintah lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Karena situasinya seperti ini, kami dari teman-teman sound daripada persepsinya negatif maka soundnya yang horeg itu kita ganti nama menjadi sound karnaval Indonesia," kata salah satu pengusaha sound horeg.

Mereka semua memberikan klaim sound karnaval tidak seperti sound horeg karena dilihat dari sisi positifnya.

Meski diganti menjadi sound karnaval bahkan pakai embel-embel Indonesia, banyak publik yang masih mengecam. Netizen menilai mereka hanya mengganti nama namun tetap soundnya sama saja.

Padahal, tujuan mengharamkan sound horeg karena keberadaannya yang sudah meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Jika hanya berganti nama agar tak dicap haram dan menggunakan nama yang lebih halus, namun sound karnaval tetap dinilai bakal mengganggu.

"Sound Horeg/ sound karnaval adalah bencana karena, demi sound horeg/sound karnaval, lansia, anak bayi, orang sakit, harus mengungsi," komentar netizen.

"Daging babi diganti nama jadi daging brewok, jadi halal nggak sih?" sindir netizen lain.

Baca Juga: Sound Horeg dan Dinamika Budaya Populer di Era Digital

"Alkohol ganti nama jadi minuman senang, biar nggak haram," tambah lainnya menyindir.

"Ganti nama ada kata “Indonesia” biar terdengar lebih Nasionalis dengan harapan bisa diterima oleh masyarakat Indonesia. Jelas-jelas diharamkan bukan karena namanya," tambah netizen lainnya.

"Bukan tentang namanya tapi tentang konsepnya Bambang!" tegas netizen lain semakin geram.

Alasan MUI haramkan sound horeg

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 setelah melalui kajian mendalam dan menerima keluhan dari masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI