Sound Horeg Ganti Nama, Tetap Dikecam: Daging Babi Ubah Nama Juga Haram

Yazir F Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Sound Horeg Ganti Nama, Tetap Dikecam: Daging Babi Ubah Nama Juga Haram
Ilustrasi sound horeg. (Instagram)

Penting untuk dipahami fatwa ini tidak mengharamkan semua jenis sound system secara total. Yang diharamkan adalah penggunaan sound horeg yang berlebihan dan menimbulkan dampak negatif.

Berikut adalah beberapa alasan utama yang mendasari fatwa haram tersebut:

1. Polusi Suara Ekstrem

Sound horeg menggunakan pengeras suara bertenaga tinggi dengan volume yang sangat keras, sering kali jauh di atas ambang batas aman yang disarankan WHO (85 dB).

Hal ini menyebabkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga, terutama bagi lansia, anak-anak, dan orang sakit.

2. Merusak Lingkungan dan Properti

Getaran suara yang sangat kuat dari sound horeg dapat menyebabkan kerusakan pada properti, seperti kaca jendela yang retak atau bergetar, bahkan merusak struktur bangunan.

3. Ancaman Kesehatan

Suara bising yang berlebihan dapat membahayakan kesehatan pendengaran, memicu stres, dan mengganggu kualitas tidur masyarakat di sekitarnya.

Baca Juga: Sound Horeg dan Dinamika Budaya Populer di Era Digital

4. Identik dengan Aksi Kemaksiatan

Penggunaan sound horeg sering kali diiringi dengan joget atau tarian yang tidak senonoh, pergaulan bebas, dan campur baur tanpa batas antara laki-laki dan perempuan.

Dalam banyak kasus, acara dengan sound horeg dikaitkan dengan perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti minuman keras dan perilaku tidak etis lainnya.

5. Pemborosan dan Sikap Pamer (Tabdzir)

Menyewa dan mengoperasikan sound horeg membutuhkan biaya yang sangat besar, terkadang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Fatwa tersebut memandang bahwa penggunaan dana yang besar untuk sesuatu yang justru menimbulkan mudarat (kerusakan atau kerugian) dan pamer kekayaan adalah bentuk pemborosan yang dilarang dalam ajaran Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI