Siapa Jaksa yang Bertengkar dengan Nikita Mirzani di Ruang Sidang? Ini Profil Inda Putri Manurung

Yohanes Endra Suara.Com
Minggu, 03 Agustus 2025 | 16:05 WIB
Siapa Jaksa yang Bertengkar dengan Nikita Mirzani di Ruang Sidang? Ini Profil Inda Putri Manurung
Profil Inda Putri Manurung. (Instagram)

Suara.com - Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Nikita Mirzani dengan dr Reza Gladys menuai perhatian.

Perempuan berambut panjang itu tampak meminta Nikita untuk memakai rompi tersangka namun ditolak.

Karena ditolak, suasana pun panas dan membuat keduanya bersitegang.

Jaksa itu terus memaksa bahkan terlihat ingin memakaikan paksa rompi tersebut pada Nikita Mirzani meski tetap ditolak mentah-mentah.

Pemandangan panas di ruang sidang itu akhirnya viral dan menuai beragam komentar dari netizen.

Cekcok di pengadilan antara Nikita dan tim kuasa hukumnya dengan JPU juga terjadi karena pihak pengadilan tak mau mendengar buktii yang dibawa terdakwa.

Salah satu yang membagikan momen panas di persiidangan itu adalah Emma Warokka.

"Kami mau dengar bukti-bukti baru dari @nikitamirzanimawardi_172," tulisnya sebagai pendukung Nikita.

Beberapa netizen menuding jika pihak JPU sudah melebihi kewenangannya sampai bersitegang dengan pihak Nikita.

Baca Juga: Ngamuk di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Terancam Bui dan Denda Puluhan Juta?

"Ini kenapa JPU ngotot-ngototan sama lawyernya mba Niki? mana dia lagi yang pegang borgol, kalau mmg JPU fair tdk berat sebelah harusnya stay cool saja, nanti kan dilihat dari bukti or fakta-fakta yang sudah ada di persidangan," komentar netizen.

"Itu kenapa segitu nya sama NM keliatan banget hasil sogoaan sampai gak bisa meliat sikap nya yang sangat tidak pantas dilakukan, ya jelas NM gak mau lah dipaksa kayak gitu NM bukan anak bayi yang harus dipaksa-paksa gitu NM punya harga diri, kok harga diri ditukar cuan si buk dunia hanya sebentar buk akherat selama nya," komentar netizen.

Beberapa jadi penasaran dengan sosok anggota JPU yang memaksa Nikita Mirzani itu.

Profil Inda Putri Manurung

Terungkap ternyata sosok anggota JPU itu bernama Inda Putri Manurung.

Punya Marga Manurung ini menunjukkan dirinya adalah keturunan Batak.

Marga Manurung adalah salah satu marga Batak Toba yang berasal dari daerah Sibisa, Toba.

Marga ini merupakan keturunan dari Raja Toga Manurung, cucu dari Raja Narasaon yang merupakan seorang penguasa di daerah Uluan.

Marga Manurung memiliki kedudukan khusus dalam adat Batak Toba dan memiliki kaitan erat dengan sejarah serta budaya masyarakat Batak.

Soal kariernya, Inda Putri Manurung adalah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 2022.

Dia merupakan lulusan Sarjana Hukum (S1) dan Magister Hukum (S2) dari Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.

Dia juga diketahui melanjutkan studi magisternya di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Sebelum bertugas sebagai JPU di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dia pernah menjabat sebagai Jaksa Fungsional di bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Dalam bekerja, dia dikenal sebagai jaksa yang tegas dan profesional dalam menangani kasus.

Namun gara-gara kejadian viral di ruang sidang dengan Nikita Mirzani, profesionalitasnya sebagai seorang jaksa diragukan.

Banyak yang mengkritiknya secara pedas karena memaksa Nikita memakai rompi dan borgol di ruang sidang.

"Jaksa kelakuan kek gini," celetuk netizen.

"Coba ya jaksa bisa dipenjarakan juga seperti jaksa ini," komentar netizen lain.

"Karena berseragam merasa paling bener dan pongah bertindak, jadi curiga ada sesuatu sama dia," kata netizen lain.

Nasib Inda Putri Manurung sebagai jaksa pun bisa saja bersalah jika nantinya benar melanggar kode etik di persidangan Nikita Mirzani ini.

eorang jaksa yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi dan hukuman yang bervariasi, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi ini diatur dalam peraturan internal Kejaksaan dan juga terkait dengan status jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beberapa sanksinya antara lain: sanksi administratif seperti pelepasan dari tugas jaksa, mutasi hingga pemberhentian tanpa hormat.

Ada juga sanksi disiplin sebagai PNS dan juga sanksi pidana misal terbukti menerima suap, memeras atau melakukan koripsi.

Proses penjatuhan sanksi biasanya melalui pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau pejabat pengawasan internal di Kejaksaan.

Tujuannya adalah untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI