Narasi Royalti Bikin Usaha Kecil Mati? Ketua LMKN: Bayar Juga Belum!

Yohanes Endra, Tiara Rosana

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:11 WIB
Narasi Royalti Bikin Usaha Kecil Mati? Ketua LMKN: Bayar Juga Belum!
Ketua LMKN Dharma Oratmangun. [Instagram]

Suara.com - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, buka suara menanggapi narasi yang menyebut kewajiban membayar royalti bisa mematikan usaha kecil seperti kafe dan restoran.

Menurutnya, tudingan semacam itu menyesatkan karena seringkali dilontarkan tanpa pemahaman yang utuh terhadap aturan yang berlaku.

"Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang, bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu," kata Dharma Oratmangun saat dihubungi awak media pada Senin, 4 Agustus 2025.

Dharma menegaskan bahwa pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak pencipta sesuai Undang-Undang Hak Cipta.

"Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi," tutur Dharma.

LMKN menggelar acara sosialiasi tentang royalti musik kepada para pelaku industri pariwisata di Bali pada 11 September 2023. [dokumentasi pribadi]
LMKN menggelar acara sosialiasi tentang royalti musik kepada para pelaku industri pariwisata di Bali pada 11 September 2023. [dokumentasi pribadi]

Lebih lanjut, Dharma Oratmangun juga menyoroti kecenderungan pelaku usaha yang mencoba mencari celah agar terhindar dari kewajiban royalti.

Salah satu modus yang mencuat adalah memutar rekaman suara alam, termasuk kicauan burung, alih-alih musik.

Namun, Dharma menegaskan bahwa rekaman suara apa pun tetap mengandung hak cipta.

"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar," jelasnya.

baca juga

"Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam," lanjut Dharma.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Tidak hanya soal suara alam, penggunaan lagu-lagu internasional di ruang komersial juga tak luput dari kewajiban royalti. 

Dharma mengingatkan bahwa Indonesia telah menjalin kerja sama internasional terkait distribusi hak cipta musik.

"Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," tegasnya.

Sebagai informasi, tarif royalti musik untuk restoran dan kafe telah diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Dalam beleid tersebut disebutkan, pelaku usaha wajib membayar Royalti Pencipta sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun serta Royalti Hak Terkait dengan jumlah yang sama.

Dengan tarif tersebut, LMKN menilai tidak ada alasan untuk mengeluh atau merasa terbebani.

Pasalnya, angka itu sudah disesuaikan dengan kondisi pelaku usaha di Indonesia, termasuk untuk pelaku UMKM.

Bahkan dalam perhitungannya, LMKN tidak menetapkan tarif untuk 365 hari penuh karena mempertimbangkan bulan Ramadan dan waktu-waktu usaha cenderung sepi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tipe-X Tanggapi Sound Horeg Kerap Putar Lagunya: Perlu Kita Mintain Enggak Nih Royaltinya?

Tipe-X Tanggapi Sound Horeg Kerap Putar Lagunya: Perlu Kita Mintain Enggak Nih Royaltinya?

Entertainment | Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:42 WIB

Tidak Bayar Royalti Musik? Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai

Tidak Bayar Royalti Musik? Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Diwaspadai

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:05 WIB

Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman

Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:04 WIB

Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!

Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:44 WIB

Sosok Dharma Oratmangun, Viral Suruh Bayar Royalti Suara Burung, Saudara Ragnar Oratmangoen?

Sosok Dharma Oratmangun, Viral Suruh Bayar Royalti Suara Burung, Saudara Ragnar Oratmangoen?

Bola | Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:27 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×