Dengan tarif tersebut, LMKN menilai tidak ada alasan untuk mengeluh atau merasa terbebani.
Pasalnya, angka itu sudah disesuaikan dengan kondisi pelaku usaha di Indonesia, termasuk untuk pelaku UMKM.
Bahkan dalam perhitungannya, LMKN tidak menetapkan tarif untuk 365 hari penuh karena mempertimbangkan bulan Ramadan dan waktu-waktu usaha cenderung sepi.