Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto

Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:52 WIB
Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
Melanie Subono. [Instagram/melaniesubono]

Suara.com - Penyanyi sekaligus aktivis, Melanie Subono, menunjukkan keheranannya terhadap sebuah aturan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Aturan tersebut menyatakan bahwa pemutaran suara burung dan alam di tempat usaha seperti restoran tetap diwajibkan membayar royalti.

Reaksi tersebut ia tunjukkan melalui unggahan di Instagram Story pribadinya.

Unggahan itu dibagikan pada hari Selasa, 5 Agustus 2025.

Putri promotor musik Adrie Subono itu mengunggah ulang sebuah konten dari akun lain yang berisi informasi mengenai kebijakan LMKN tersebut.

Melanie Subono membagikan potret menyedihkan kehidupan rakyat kecil. [Instagram]
Melanie Subono membagikan potret menyedihkan kehidupan rakyat kecil. [Instagram]

Dalam gambar itu, terdapat foto seekor burung Murai Batu dan potret Ketua LMKN, Dharma Oratmangun.

Tepat di bawah gambar, tertera tulisan yang menjadi sumber kebingungan banyak pihak.

"LMKN Tegaskan Suara Burung dan Alam di Restoran Tetap Wajib Bayar Royalti," demikian bunyi tulisan dalam unggahan itu.

Melanie Subono, yang dikenal vokal menyuarakan isu sosial dan lingkungan, tidak memberikan komentar panjang lebar untuk menanggapi aturan tersebut.

Baca Juga: Tipe-X Tanggapi Sound Horeg Kerap Putar Lagunya: Perlu Kita Mintain Enggak Nih Royaltinya?

Perempuan berusia 48 tahun itu hanya menyematkan delapan buah tanda tanya (??????????) berukuran besar di bawah konten yang diunggahnya.

Melanie Subono (Instagram/@melaniesubono)
Melanie Subono (Instagram/@melaniesubono)

Tanda tanya tersebut seolah mewakili rasa terkejut dan ketidakpercayaannya atas kebijakan yang dianggap tidak lazim oleh sebagian masyarakat.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser yang merekam suara tersebut.

Menurutnya, ketika sebuah suara direkam dan difiksasi, maka produk rekaman tersebut memiliki hak terkait yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan LMKN soal royalti suara alam masih mendapat sorotan tajam di kalangan warganet mengenai batasan dan penerapan royalti hak cipta di ruang publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI