Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto

Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:52 WIB
Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto
Melanie Subono. [Instagram/melaniesubono]

Suara.com - Penyanyi sekaligus aktivis, Melanie Subono, menunjukkan keheranannya terhadap sebuah aturan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Aturan tersebut menyatakan bahwa pemutaran suara burung dan alam di tempat usaha seperti restoran tetap diwajibkan membayar royalti.

Reaksi tersebut ia tunjukkan melalui unggahan di Instagram Story pribadinya.

Unggahan itu dibagikan pada hari Selasa, 5 Agustus 2025.

Putri promotor musik Adrie Subono itu mengunggah ulang sebuah konten dari akun lain yang berisi informasi mengenai kebijakan LMKN tersebut.

Melanie Subono membagikan potret menyedihkan kehidupan rakyat kecil. [Instagram]
Melanie Subono membagikan potret menyedihkan kehidupan rakyat kecil. [Instagram]

Dalam gambar itu, terdapat foto seekor burung Murai Batu dan potret Ketua LMKN, Dharma Oratmangun.

Tepat di bawah gambar, tertera tulisan yang menjadi sumber kebingungan banyak pihak.

"LMKN Tegaskan Suara Burung dan Alam di Restoran Tetap Wajib Bayar Royalti," demikian bunyi tulisan dalam unggahan itu.

Melanie Subono, yang dikenal vokal menyuarakan isu sosial dan lingkungan, tidak memberikan komentar panjang lebar untuk menanggapi aturan tersebut.

Baca Juga: Tipe-X Tanggapi Sound Horeg Kerap Putar Lagunya: Perlu Kita Mintain Enggak Nih Royaltinya?

Perempuan berusia 48 tahun itu hanya menyematkan delapan buah tanda tanya (??????????) berukuran besar di bawah konten yang diunggahnya.

Melanie Subono (Instagram/@melaniesubono)
Melanie Subono (Instagram/@melaniesubono)

Tanda tanya tersebut seolah mewakili rasa terkejut dan ketidakpercayaannya atas kebijakan yang dianggap tidak lazim oleh sebagian masyarakat.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser yang merekam suara tersebut.

Menurutnya, ketika sebuah suara direkam dan difiksasi, maka produk rekaman tersebut memiliki hak terkait yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan LMKN soal royalti suara alam masih mendapat sorotan tajam di kalangan warganet mengenai batasan dan penerapan royalti hak cipta di ruang publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI