Royalti Bikin Kafe Ketar-Ketir? Piyu Padi Reborn Beri Reaksi Bijak

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:11 WIB
Royalti Bikin Kafe Ketar-Ketir? Piyu Padi Reborn Beri Reaksi Bijak
Piyu dan Ahmad Dhani menggelar forum diskusi bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan perangkat penyelenggara konser di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn, angkat bicara soal kekhawatiran para pemilik kafe dan restoran terkait kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di tempat usaha mereka.

Pasalnya, setelah kasus Mie Gacoan digugat karena memutar musik tanpa izin, banyak pelaku usaha disebut menjadi takut untuk memutar lagu di tempat mereka.

Namun Piyu menegaskan bahwa tak ada yang perlu dikhawatirkan karena sistem pembayaran royalti sejatinya sudah berjalan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Enggak usah takut, karena itu sebenarnya sudah diatur dari 2014, dan sekarang tunggu keputusannya," kata Piyu Padi Reborn saat ditemui awak media di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2025.

"Hari ini saya baru saja FGD di Bogor, tunggu aja hasilnya nanti kita akan ungkapkan," ucapnya menyambung.

Gitaris Padi Reborn, Piyu usai menghadiri sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Gitaris Padi Reborn, Piyu usai menghadiri sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Musisi sekaligus pentolan band Padi Reborn tersebut juga menjelaskan bahwa AKSI dan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kini sedang aktif berdiskusi dan menyusun skema yang adil bagi semua pihak, baik bagi pencipta lagu maupun pelaku usaha.

"Tadi pagi saya itu baru aja ikut FGD (Forum Group Discussion) bersama LMK-LMK, dan dari AKSI, kami mengusulkan usulan-usulan berupa tarif, bagaimana pelaksanaannya, dan lain-lain," tutur Piyu.

Di sisi lain, sebelumnya, Ketua LMKN Dharma Oratmangun juga menyayangkan munculnya narasi bahwa kewajiban royalti musik dianggap mematikan pelaku usaha kecil.

Menurutnya, narasi tersebut muncul karena minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku.

Baca Juga: Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!

"Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu," tegas Dharma Oratmangun saat dihubungi awak media pada Senin.

Gitaris Padi, Piyu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Gitaris Padi, Piyu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dia juga menegaskan bahwa baik lagu lokal, lagu luar negeri, hingga suara alam seperti burung tetap bisa dikenai royalti karena memiliki hak rekam (fonogram) yang sah.

Sebagai informasi, pemanfaatan musik untuk kebutuhan komersial seperti di restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Di dalamnya disebutkan, tarif royalti sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta dan hak terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI