Suara Kicauan Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Musik Klasik Aman?

Ferry Noviandi Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:53 WIB
Suara Kicauan Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Musik Klasik Aman?
Suara kicauan burung diputar di kafe kena royalti, musik klasik aman? (pexels)

Suara.com - Rekaman suara burung yang diputar oleh tempat usaha seperti kafe bisa dikenai kewajiban bayar royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ditegaskan bahwa rekaman suara alam termasuk dalam kategori fonogram yang dilindungi oleh hak terkait.

Oleh karena itu, penggunaannya di ruang publik tetap harus membayar royalti kepada pemilik haknya.

Kontroversi pun bermunculan. Banyak pelaku usaha mempertanyakan logika di balik aturan ini.

Bagaimana mungkin suara yang tidak diciptakan oleh manusia bisa dianggap karya berhak cipta?

Ketua LMKN Dharma Oratmangun. [Instagram]
Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan suara burung atau alam yang digunakan di kafe, juga wajib untuk dikenakan royalti. [Instagram]

Namun menurut LMKN, yang dilindungi bukan suara alam itu sendiri, melainkan rekaman atau produksi suara tersebut, yang telah melalui proses teknis oleh produser fonogram.

Maka, meskipun yang diputar hanya suara burung atau ombak pantai, jika itu adalah hasil rekaman resmi, penggunaannya tetap wajib membayar royalti.

Nah, kalau suara burung saja dikenai royalti, apakah musik klasik juga? Apakah aman bagi pemilik kafe atau restoran memutar karya Mozart atau Beethoven tanpa membayar sepeser pun?

Jawabannya: Bisa Iya, Bisa Tidak

Baca Juga: Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto

Secara hukum, karya-karya musik klasik memang sudah masuk domain publik, artinya hak ciptanya sudah kedaluwarsa dan bebas digunakan siapa saja.

Ilustrasi pagelaran opera yang memainkan musik klasik (Pexels.com)
Ilustrasi pagelaran opera yang memainkan musik klasik (Pexels.com)

Di Indonesia, hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya.

Karya-karya komposer legendaris seperti Bach (w. 1750), Mozart (w. 1791), atau Beethoven (w. 1827) sudah tidak lagi dilindungi hak cipta penciptanya.

Pemilik usaha bebas menggunakan notasi atau melodinya, bahkan untuk pertunjukan live di tempat komersial.

Namun, permasalahan kembali muncul ketika musik klasik itu diputar dari rekaman modern. Di sinilah hak terkait kembali berperan.

Hak terkait merupakan perlindungan hukum atas hasil rekaman atau fonogram, yang biasanya dimiliki oleh produser rekaman, label musik, atau studio orkestra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI