Suara Kicauan Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Musik Klasik Aman?

Ferry Noviandi Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:53 WIB
Suara Kicauan Burung Diputar di Kafe Kena Royalti, Musik Klasik Aman?
Suara kicauan burung diputar di kafe kena royalti, musik klasik aman? (pexels)

Jika kamu memutar simfoni Beethoven versi rekaman London Philharmonic Orchestra tahun 2015, maka rekaman itu dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali dirilis.

Dengan kata lain, pemilik usaha tetap harus membayar royalti kepada LMKN jika memutar rekaman musik klasik modern, meskipun karya aslinya bebas hak cipta.

Royalti ini nantinya akan disalurkan kepada pihak pemegang hak terkait, seperti produser atau label rekaman yang merekam karya tersebut.

Tarif Royalti yang Berlaku

Untuk tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, pusat kebugaran, dan layanan publik lainnya, pemerintah sudah menetapkan tarif royalti yang terjangkau.

Rinciannya adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.

Jadi, totalnya Rp120.000 per kursi per tahun, atau sekitar Rp10.000 per bulan.

LMKN menyebutkan bahwa tarif ini sudah tergolong sangat rendah dibandingkan negara-negara lain, dan justru memudahkan pelaku usaha untuk tetap legal tanpa terbebani biaya besar.

Alternatif Aman: Live Music

Baca Juga: Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto

Jika ingin benar-benar bebas dari kewajiban membayar royalti atas rekaman, pemilik usaha bisa memilih opsi pertunjukan live.

Ketika musik klasik dimainkan secara langsung oleh musisi di tempat tanpa menggunakan rekaman, maka tidak ada hak terkait yang dikenakan.

Namun, jika musisi tersebut membuat aransemen baru atas karya klasik dan menyajikannya secara komersial, hak cipta baru bisa timbul atas aransemen tersebut.

Royalti tidak hanya berlaku untuk lagu-lagu populer yang sering terdengar di radio atau platform digital.

Bahkan suara burung dan musik klasik pun bisa menimbulkan kewajiban royalti, tergantung pada bentuk dan sumbernya.

Musik klasik memang bisa bebas hak cipta jika merujuk pada karya aslinya yang sudah masuk domain publik, tapi rekaman modern tetap terlindungi hak terkait selama 50 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI