Suara.com - Upaya untuk menghadirkan anak sebagai saksi dalam sidang perceraian Andre Taulany dinilai sebagai sebuah langkah yang tidak hanya keliru, tetapi juga tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut pengacara Fahmi Bachmid yang tergabung dalam tim kuasa hukum Andre, tindakan tersebut merupakan sebuah kekacauan berpikir yang berusaha membenturkan anak dengan ayahnya sendiri.
Fahmi menegaskan bahwa secara hukum, anak kandung dilarang untuk dilibatkan dalam konflik rumah tangga orang tuanya di pengadilan.
"Tidak perlu kita ajarin itu hukum seperti itu, logika hukumnya tidak ada," kata Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menjelaskan ada perbedaan mendasar antara saksi dari keluarga inti dengan kerabat lainnya dalam sebuah perkara.

"Boleh ada keluarga semenda, semenda itu misalnya kemenakan dan sebagainya. Tapi kalau anak kandung, tidak boleh ikut dalam konflik rumah tangga yang seperti ini," papar Fahmi Bachmid.
Fahmi juga secara terang-terangan menyebut strategi pihak lawan untuk membawa anak ke pengadilan sebagai sebuah cara berpikir yang kacau.
"Kenapa anak harus dibenturkan sama ayahnya? Kan kacau ini kalau cara berpikir seperti itu," sesalnya.
Ia pun menegaskan bahwa penolakan untuk menjadikan anak sebagai saksi bukan hanya datang dari Andre Taulany, melainkan juga keputusan tegas dari majelis hakim yang memimpin sidang.
Baca Juga: Pemandangan Langka, Andre Taulany Marah Anak Dilibatkan di Kasus Cerai
"Sama hakim ditolak, bukan hanya Andre. Andre yang sudah menolak dan hakim juga menolak," ungkap Fahmi Bachmid.
![Andre Taulany menolak anak jadi saksi di sidang perceraian. [Instagram/@andreastaulany]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/04/24704-andre-taulany.jpg)
Menurutnya, anak-anak harus dibiarkan bebas dan tidak diseret ke dalam pusaran konflik orang tua mereka.
"Anak jangan diikut-ikut, anak jangan dibawa untuk membela sana membela sini, biar saja anak itu bebas menentukan nasibnya sendiri," tuturnya.
Fahmi tak lupa mengingatkan agar kejadian ini menjadi pelajaran untuk tidak lagi membawa anak ke dalam ranah konflik orang dewasa.
"Jadi tolong, lain kali jangan anak dibawa untuk berkonflik dengan orang tuanya supaya berpihak dan melawan orang tuanya sendiri," pungkas Fahmi.
Untuk diketahui, sidang lanjutan cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang pada 4 Agustus 2025 memanas buntut kehadiran anak-anak mereka di sidang.
Pihak Rien selaku termohon talak membawa anak-anak untuk diajukan sebagai saksi dan membuat Andre marah besar.
Andre Taulany diketahui kembali mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina.
Upaya pertama Andre ajukan lewat permohonan cerai talak pada 4 April 2024, namun ditolak oleh majelis hakim karena dianggap tidak cukup bukti.
Setelah gugatan pertamanya ditolak, Andre mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten pada 24 Oktober 2024, namun banding tersebut juga ditolak pada 14 November 2024.
Sampai akhirnya, Andre kembali melayangkan permohonan talak cerai lagi pada 9 April 2025.