LMKN Tidak Salah, Judika Bongkar Aturan Main Royalti di Kafe dan Restoran

Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:40 WIB
LMKN Tidak Salah, Judika Bongkar Aturan Main Royalti di Kafe dan Restoran
LMKN Tidak Salah, Judika Bongkar Aturan Main Royalti di Kafe dan Restoran (Instagram)

Suara.com - Penyanyi Judika Nalon Abadi Sihotang angkat bicara mengenai polemik royalti musik yang belakangan menjadi sorotan, terutama terkait pemutaran lagu di area komersial seperti kafe dan restoran.

Pria berusia 46 tahun itu merasa perlu meluruskan kesalahpahaman umum bahwa izin penggunaan lagu bisa langsung diminta dari sang artis.

Ia mengaku bahkan teman-temannya sendiri banyak yang meminta izin langsung kepadanya untuk membawakan atau menggunakan lagunya.

"Ini teman-teman gue aja banyak yang minta izin sama aku, 'Jud, boleh ya bawa ini'," ungkap Judika dalam sebuah wawancara baru-baru ini.

Namun, Judika tegas menyatakan bahwa secara hukum ia tidak memiliki wewenang untuk melarang atau mengizinkan penggunaan karyanya secara cuma-cuma untuk tujuan komersial.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Aku nggak berhak untuk melarang atau mengizinkan, karena secara undang-undang, yang aku tahu, itu yang berlaku," tegasnya.

Pelantun "Aku yang Tersakiti" ini menjelaskan bahwa semua hak cipta atas karyanya kini telah terdaftar dan dikelola oleh sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Karena aku sudah terdaftar di LMK, LMK WAMI, yang memang aku pakai mereka untuk bagian orang yang mengollect dan mengelola aku punya ciptaan, gitu loh," jelas Judika.

Kondisi ini membuatnya tidak bisa lagi memberikan pengecualian atau izin gratis secara pribadi karena akan mengacaukan sistem yang sudah diatur oleh undang-undang. Upaya individual seperti itu dinilainya hanya akan menimbulkan kerumitan.

Baca Juga: Melanie Subono Syok Tahu Aturan Royalti Suara Burung di Resto

"Kalau nanti minta ini, aku bilang lagi ke LMK, 'Eh, free ya yang ini', jadinya nanti ribet tuh. Jadi urusannya susah," paparnya.

Judika kemudian menyoroti pentingnya kesadaran bagi para pelaku usaha seperti restoran dan kafe yang menggunakan musik untuk mendatangkan keuntungan.

"Jadi restoran, public service, yang memang benar-benar memakai musik ini untuk apa ya, ada komersial, ada komersialnya, nilai komersialnya, memang dikenakan secara aturan, bukan dari kami," ujarnya.

Judika di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Judika di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Menurutnya, sistem pembayaran royalti ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Oleh karena itu, urusan teknis sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menghindari kebingungan.

"Mendingan LMK yang bikin nanti sistem-sistem gimana kalau mau ini mau itu. Jangan kaminya dilempar-lempar untuk urusan kayak gini," sarannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI