Polisi Tangkap 5 Pemain Judol karena Rugikan Bandar, Kuto Aji sampai Terheran-heran

Ferry Noviandi

Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:01 WIB
Polisi Tangkap 5 Pemain Judol karena Rugikan Bandar, Kuto Aji sampai Terheran-heran
Kunto Aji ikut berkomentar soal polisi menangkap lima pejudi online gara-gara aksinya membuat rugi bandar judi. [Instagram]

Suara.com - Baru-baru ini muncul sebuah berita terkait judi online alias judol, yang mengejutkan dan membuat bingung masyarkaat.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima pemain judi online, karena kelima orang tersebut membuat bandar bangkrut!

Ya, Anda tak salah membacanya. Polisi menangkap kelima pelaku lantaran dianggap merugikan si bandar, lantaran mereka berjudi dengan cara sistematis menguras uang bandar judi dengan modus operandi yang terbilang canggih.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Dua sisanya ialah NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Rilis kasus judi online di Mapolda DIY beberapa waktu lalu. [Dok: Polda DIY].
Kepolisian dari Mapolda DIY menagkap lima pelaku judi online yag merugiakan bandar, beberapa waktu lalu. [Dok: Polda DIY].

Kelimanya ditangkap aparat Polda DIY dalam penggerebekan rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berita ini pun viral dan memancing reaski dari warganet. Apalagi, kelima pelaku judol ditangkap karena dianggap merugikan bandar.

Pertanyaan sederhana dari masyarakat, mengapa polisi tidak membubarkan saja dan menangkap sekalian bandar judi online, yang diketahui sudah menjadi penyakit masyarakat selama beberapa tahun terakhir.

Hal ini pun mengundang reaksi dari berbagai masyarakat, termasuk penyanyi Kunto Aji. Melalui akun Threads-nya, Kunto Aji mempertanyakan, siapa yang membuat laporan tersebut.

"Cuma nanya, ini kan yang dirugikan bandar ya? Yang lapor siapa?" tulis Kunto Aji heran.

baca juga
Kunto Aji ikutan heran dengan tindakan polisi yang menangkap lima orang pejudi online, karena gara-gara aksi mereka merugikan bandar. [Threads]
Kunto Aji ikutan heran dengan tindakan polisi yang menangkap lima orang pejudi online, karena gara-gara aksi mereka merugikan bandar. [Threads]

Komentar Kunto Aji di Threads pun mendapat banyak tanggapan dari warganet. Dari berita tersebut, warganet menilai bahwa polisi memang tidak serius memberantas judol.

"Kok aku malah nangkapnya jadi promosiin judol ya berita itu, gini nih, orang yang belum terjerumus baca berita ini apa malah ga kepikiran, 'oh berarti kalo pakai akun baru itu pasti menang ya, barti bisa ini dicoba, kalo dah dapet baru wd terus ga main lagi'," kata seorang warganet.

"Bandar rugi karena ulah pemain, lalu lapor ke 'onoh'. Jadi enggak perlu heran kan, kenapa judol masih tetap ada di Indo?" ujar warganet lain.

"Seandainya pemerintah sekreatif 5 orang itu, mungkin bandar judol kapok buka di Indonesia. Tapi apalah daya, polisi mendukung mereka sepertinya," imbuh warganet lain.

Kronologi penangkapan 5 orang pemain judol

Polisi mengaku kasus ini bermula dari aduan masyarakat. Kemudian tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY segera melakukan penyelidikan.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa otak di balik operasi ini adalah RDS.

Pelaku utama ini bertugas memetakan situs-situs judi online yang menawarkan promosi menggiurkan seperti 'cash back' untuk pengguna baru.

Selain itu, RDS juga berperan sebagai pemodal dan penyedia seluruh sarana yang dibutuhkan, termasuk puluhan komputer dan ratusan kartu SIM perdana.

Slamet mengatakan, RDS adalah bos sindikat pejudol yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari kemudian menyiapkan PC atau komputer.

"RDS lalu menyuruh 4 karyawannya untuk memasang judi online. RDS ini yang bertugas mencari promosi di situs-situs judol," kata dia lagi.

Keempat orang yang disuruh RDS, yakni NF, EN, DA, dan PA, memang direkrut sebagai "karyawan" atau pemain.

Tugas mereka adalah membuat akun baru setiap hari di berbagai situs judi yang telah ditentukan oleh RDS, kemudian bermain untuk memaksimalkan keuntungan.

Modus operandinya sangat terstruktur. Para karyawan ini diwajibkan membuat dan memainkan 10 akun baru per hari untuk setiap komputer.

Dengan total empat unit PC, komplotan ini mampu mengoperasikan 40 akun baru setiap harinya.

Polisi menemukan bahwa mereka sengaja menargetkan akun baru karena persentase kemenangan (win rate) pada akun tersebut cenderung lebih tinggi, sebuah trik dari bandar untuk menarik pemain.

"Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis," ujar Slamet.

Setelah mendapatkan kemenangan yang signifikan dari satu akun, mereka akan segera melakukan penarikan dana (withdraw) dan meninggalkan akun tersebut.

Jika kalah, mereka tidak merugi banyak karena modal yang digunakan kecil, dan mereka akan langsung beralih membuat akun baru lagi.

"Karyawan ini yang buka akun sekaligus betting juga," kata dia.

Untuk menyamarkan jejak dan mengelabui sistem keamanan situs judi, RDS membekali komplotannya dengan puluhan hingga ratusan kartu SIM baru.

Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan, "Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Jadi tidak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus, kalau untung dia withdraw kalau kalah buka akun baru."

Melalui operasi canggih ini, RDS memberikan gaji kepada setiap karyawannya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.

Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerakan Kolektif Ini Dorong Publik Aktif Lawan Judi Online, Bagaimana Caranya?

Gerakan Kolektif Ini Dorong Publik Aktif Lawan Judi Online, Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:56 WIB

Cara RDS Si Dalang Sindikat Judol Bikin Bandar Rugi Besar, Pakai Strategi Canggih

Cara RDS Si Dalang Sindikat Judol Bikin Bandar Rugi Besar, Pakai Strategi Canggih

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:49 WIB

Bikin Bandar Judol Rugi Besar, Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judi

Bikin Bandar Judol Rugi Besar, Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judi

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 21:44 WIB

PPATK Waspadai Lonjakan Transaksi Judi Online: Naik 206 Persen dalam Setahun

PPATK Waspadai Lonjakan Transaksi Judi Online: Naik 206 Persen dalam Setahun

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:23 WIB

PPATK: Perputaran Uang Judi Online di RI Diprediksi Tembus Rp1.100 Triliun pada 2025

PPATK: Perputaran Uang Judi Online di RI Diprediksi Tembus Rp1.100 Triliun pada 2025

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Kunto Aji Pancing Ide Netizen Usai One Piece Dilarang, Kini Muncul Banyak Bendera Fiksi

Kunto Aji Pancing Ide Netizen Usai One Piece Dilarang, Kini Muncul Banyak Bendera Fiksi

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 20:16 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×