Suara.com - Kabar tak sedap datang dari salah mantan juri MasterChef Indonesia, Arnold Purnomo atau yang lebih akrab disapa Chef Arnold.
Sosok yang dikenal dengan citra sukses di dunia kuliner ini tengah menjadi sorotan publik setelah perusahaannya di Australia dilaporkan bangkrut.
Berita ini sontak mengejutkan banyak pihak, mengingat citranya sebagai seorang pebisnis kuliner yang sukses.
Informasi ini pertama kali mencuat setelah dokumen resmi dari otoritas Australia beredar di media sosial, mengungkap kondisi keuangan perusahaan yang ternyata sedang tidak baik-baik saja.
Di balik respons tenangnya di media sosial, tersimpan sejumlah fakta penting yang perlu diketahui.

Berikut adalah lima fakta kunci mengenai likuidasi perusahaan Chef Arnold.
1. Perusahaan Resmi Dilikuidasi Sejak Mei 2025
Fakta utama dari kasus ini adalah status hukum perusahaan Chef Arnold, ArnoldPo Corporation Pty Ltd. Berdasarkan dokumen dari Australian Securities and Investments Commission (ASIC), perusahaan ini secara resmi telah memasuki proses likuidasi sejak 27 Mei 2025.
Likuidasi adalah proses penutupan perusahaan di mana aset-asetnya dijual untuk membayar utang kepada para kreditur.
Baca Juga: Polemik Royalti Masih Diperdabatkan, Pengunjung Ini Bagikan Restoran Tanpa Musik: Jadi Aneh!
2. Terlilit Utang Lebih dari Rp5 Miliar
Alasan utama di balik likuidasi ini adalah beban utang yang sangat besar. Dokumen ASIC yang beredar luas, salah satunya dibagikan oleh akun X @ausind.id, merinci bahwa ArnoldPo Corporation memiliki total utang mencapai lebih dari AU$458.000.

Jika dikonversikan ke Rupiah dengan kurs saat ini, angka tersebut setara dengan lebih dari Rp5 miliar.
3. Rincian Utang Mencakup Pajak dan Gaji Karyawan
Utang miliaran Rupiah tersebut bukan hanya utang bisnis biasa. Rinciannya mencakup berbagai kewajiban finansial yang krusial.
Mulai dari tunggakan pajak kepada pemerintah Australia, tagihan operasional rutin yang belum terbayar, hingga kewajiban pembayaran dana pensiun (superannuation) untuk para karyawannya.