Tak Terima Hukumannya Bertambah jadi 4 Tahun Usai Kasasi, Mira Hayati Siap Melawan

Minggu, 10 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Tak Terima Hukumannya Bertambah jadi 4 Tahun Usai Kasasi, Mira Hayati Siap Melawan
Sumber Kekayaan Mira Hayati (Instagram/mirahayati29)

Suara.com - Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, menghadapi hukuman yang lebih berat.

Ia yang semula divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, kini menghadapi keputusan hakim ketua dengan tambahan hukuman. 

Hukuman buat Mira Hayati menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tambahan hukuman itu setelah pengacara sang pengusaha dan jaksa penuntut umum melakukan banding.

Tapi kini setelah putusan hakim, pengacara sang ratu emas, Ida Hamidah ltidak terima. Ia akan melakukan perlawanan dengan upaya kasasi.

Pihak Mira Hayati merasa, majelis hakim telah melakukan kekeliruan fatal dengan mengabaikan sebuah fakta persidangan yang sangat krusial.

Potret Mira Hayati [Instagram]
Potret Mira Hayati [Instagram]

Menurutnya, fakta kunci tersebut adalah tidak adanya temuan produk kosmetik yang mengandung merkuri di pabrik milik kliennya.

"Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya," tegas pengacara Mira Hayati dalam keterangannya.

Argumen inilah yang akan menjadi poin dari memori kasasi yang diyakini bisa mengubah jalannya perkara.

Pihak pengacara sangat menyayangkan bahwa bukti fundamental ini seolah tak dianggap penting oleh hakim. Baik di pengadilan tingkat pertama maupun di tingkat banding.

Baca Juga: Dibui Kala Mengandung, Ini Hak Ibu Hamil di Penjara yang Patut Diterima Mira Hayati

"Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding," sambungnya.

Sumber Kekayaan Mira Hayati (Instagram/mirahayati29)
Sumber Kekayaan Mira Hayati (Instagram/mirahayati29)

Merasa bahwa proses peradilan tidak berjalan adil dan cermat, mereka pun tak punya pilihan lain selain membawa pertarungan ini ke babak penentuan.

"Oleh karena itu, kami selaku penasihat hukum Terdakwa melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu upaya hukum kasasi," ujar sang pengacara.

Dengan diajukannya kasasi, nasib akhir Mira Hayati kini berada di tangan para hakim di Mahkamah Agung, yang akan menjadi penentu akhir dari kasus peredaran kosmetik berbahaya ini.

Kasus yang menjerat Mira Hayati ini bermula dari temuan produk kosmetik miliknya yang diduga mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang sesuai standar. Sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, ia menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.

Setelah melalui penyelidikan oleh pihak berwenang, termasuk BPOM, kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan hingga akhirnya bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Makassar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI