Tak Terima Hukumannya Bertambah jadi 4 Tahun Usai Kasasi, Mira Hayati Siap Melawan

Yohanes Endra, Rena Pangesti

Minggu, 10 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Tak Terima Hukumannya Bertambah jadi 4 Tahun Usai Kasasi, Mira Hayati Siap Melawan
Sumber Kekayaan Mira Hayati (Instagram/mirahayati29)

Suara.com - Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, menghadapi hukuman yang lebih berat.

Ia yang semula divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, kini menghadapi keputusan hakim ketua dengan tambahan hukuman. 

Hukuman buat Mira Hayati menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tambahan hukuman itu setelah pengacara sang pengusaha dan jaksa penuntut umum melakukan banding.

Tapi kini setelah putusan hakim, pengacara sang ratu emas, Ida Hamidah ltidak terima. Ia akan melakukan perlawanan dengan upaya kasasi.

Pihak Mira Hayati merasa, majelis hakim telah melakukan kekeliruan fatal dengan mengabaikan sebuah fakta persidangan yang sangat krusial.

Potret Mira Hayati [Instagram]
Potret Mira Hayati [Instagram]

Menurutnya, fakta kunci tersebut adalah tidak adanya temuan produk kosmetik yang mengandung merkuri di pabrik milik kliennya.

"Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya," tegas pengacara Mira Hayati dalam keterangannya.

Argumen inilah yang akan menjadi poin dari memori kasasi yang diyakini bisa mengubah jalannya perkara.

Pihak pengacara sangat menyayangkan bahwa bukti fundamental ini seolah tak dianggap penting oleh hakim. Baik di pengadilan tingkat pertama maupun di tingkat banding.

baca juga

"Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding," sambungnya.

Sumber Kekayaan Mira Hayati (Instagram/mirahayati29)
Sumber Kekayaan Mira Hayati (Instagram/mirahayati29)

Merasa bahwa proses peradilan tidak berjalan adil dan cermat, mereka pun tak punya pilihan lain selain membawa pertarungan ini ke babak penentuan.

"Oleh karena itu, kami selaku penasihat hukum Terdakwa melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu upaya hukum kasasi," ujar sang pengacara.

Dengan diajukannya kasasi, nasib akhir Mira Hayati kini berada di tangan para hakim di Mahkamah Agung, yang akan menjadi penentu akhir dari kasus peredaran kosmetik berbahaya ini.

Kasus yang menjerat Mira Hayati ini bermula dari temuan produk kosmetik miliknya yang diduga mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang sesuai standar. Sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, ia menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.

Setelah melalui penyelidikan oleh pihak berwenang, termasuk BPOM, kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan hingga akhirnya bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan argumentasi bahwa tindakannya membahayakan publik. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Ratu Emas Dan Bos Skincare Mira Hayati, Hukuman 10 Bulannya Malah Naik Jadi 4 Tahun

Nasib Ratu Emas Dan Bos Skincare Mira Hayati, Hukuman 10 Bulannya Malah Naik Jadi 4 Tahun

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 12:47 WIB

Dituntut 6 Tahun di Kasus Skincare Berbahaya, Mira Hayati Cuma Divonis 10 Bulan Gegara Dinilai Sopan

Dituntut 6 Tahun di Kasus Skincare Berbahaya, Mira Hayati Cuma Divonis 10 Bulan Gegara Dinilai Sopan

Entertainment | Selasa, 08 Juli 2025 | 11:26 WIB

Kini Tubuhnya Lebih Berisi, Lisa Mariana Dinilai Mirip Mira Hayati Sampai Eva Manurung

Kini Tubuhnya Lebih Berisi, Lisa Mariana Dinilai Mirip Mira Hayati Sampai Eva Manurung

Entertainment | Kamis, 10 April 2025 | 14:50 WIB

Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang

Mira Hayati Tidak Dipenjara di Sel, Nikmati 'Kebebasan' Meski Rugikan Ribuan Orang

Bisnis | Rabu, 09 April 2025 | 06:46 WIB

Cara Mudah Cek Skin Care BPOM, Trik Jitu Bedakan Skin Care Asli dan Palsu

Cara Mudah Cek Skin Care BPOM, Trik Jitu Bedakan Skin Care Asli dan Palsu

Health | Selasa, 28 Januari 2025 | 13:24 WIB

Terkini

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

×