Suara.com - Musisi legendaris dan pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani kembali melontarkan kritik pedas terhadap sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Kali ini, sasaran Ahmad Dhani adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI) karena merasa lembaga kolektif royalti tersebut menerapkan standar ganda.
Sebab, suami Mulan Jameela ini menilai sikap WAMI terkesan keras terhadap para pelaku usaha kecil, tetapi lunak kepada para musisi besar yang diduga lalai memenuhi kewajiban.
Melalui sebuah unggahan di akun Instagram resminya, Ahmad Dhani secara terbuka mempertanyakan kebijakan WAMI yang dianggapnya tidak adil.
Protes ini menambah panas polemik royalti yang tengah menjadi sorotan publik dan insan musik Tanah Air.
"Kenapa WAMI tajam ke cafe, resto dan hotel?" ujar Ahmad Dhani dalam unggahan Instagramnya, Rabu 13 Agustus 2025.
Pentolan Dewa 19 ini membandingkan perlakuan tersebut dengan sikap WAMI terhadap para penampil panggung profesional.
Ayah lima anak ini menyiratkan adanya tebang pilih dalam penegakan aturan, di mana para pelaku usaha terus dikejar kewajiban membayar royalti, sementara beberapa artis papan atas justru seolah kebal hukum.
"Tapi, tumpul ke penyanyi atau band kaya raya yang menolak fee komposer, yang menolak izin komposer?" ujar Ahmad Dhani.
Baca Juga: Ratusan Warga Kepung Kantor Bupati Pati, Spanduk Raksasa 'Pecat Sudewo' Terbentang
Hal tersebut terasa janggal bagi Ahmad Dhani yang menilai kedua pihak sama-sama keberatan membayar royalti.
![Ahmad Dhani memberikan keterangan usai laga tinju El Rumi dan Jefri Nichol di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Minggu dini hari, 10 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/10/42415-ahmad-dhani.jpg)
"Padahal sama-sama tidak sudi bayar royalti," ujar Ahmad Dhani.
Kritik Dhani ini muncul di tengah kegaduhan industri musik terkait efektivitas dan transparansi lembaga manajemen kolektif (LMK).
Sebelumnya, WAMI juga menjadi sorotan setelah menyatakan bahwa pemutaran musik di acara pernikahan dan hajatan tetap dikenakan tarif royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik.
Kebijakan ini menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk Dhani yang menyebut sistem tersebut bisa menghancurkan nasib komposer.
Keresahan terhadap kinerja LMK tidak hanya disuarakan oleh Ahmad Dhani, tetapi juga penyanyi Ari Lasso yang mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka setelah WAMI diduga salah mentransfer uang royalti miliknya ke rekening orang lain dengan nominal yang dianggap tidak wajar.
Saking geramnya, Ari Lasso sampai membebaskan kafe dan penyanyi membawakan lagu-lagunya tanpa perlu membayar royalti, karena merasa percuma jika pengelolaannya tidak profesional.
Serupa dengan Ari Lasso, musisi Tompi bahkan mengambil langkah lebih tegas dengan menyatakan keluar dari keanggotaan WAMI akibat kisruh royalti yang tak kunjung usai.
WAMI bersama dengan LMK lainnya, bertugas di bawah supervisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan PP Nomor 56 Tahun 2021.
Namun, serangkaian kontroversi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan keadilan dalam praktiknya.
Di sisi lain, sebagai bentuk protes dan dukungan kepada pelaku usaha, Ahmad Dhani telah lebih dulu menggratiskan pemutaran lagu-lagu Dewa 19 di kafe dan restoran.