KCI: Pemerintah Tidak Pernah Bayar Royalti Lagu-lagu yang Dipakai Acara Kenegaraan

Bernadette Sariyem Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:17 WIB
KCI: Pemerintah Tidak Pernah Bayar Royalti Lagu-lagu yang Dipakai Acara Kenegaraan
Ilustrasi acara kenegaraan di Istana Negara. (Google Studio AI)

“Pembuat undang-undang kan pemerintah dan DPR. Pasal 51 disebutkan, pemerintah dapat menyelenggarakan pengumuman, pendistribusian atau komunikasi atas suatu ciptaan melalui radio, televisi, dan masyarakat lainnya untuk kepentingan nasional tanpa izin dari pemegang hak cipta dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta,” jelasnya.

Pasal itu memang memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menggunakan karya cipta demi "kepentingan nasional" tanpa perlu izin terlebih dahulu.

Namun, pasal yang sama menyertakan klausul "wajib memberikan imbalan", yang artinya royalti tetap harus dibayarkan.

Frasa inilah yang menurut Hein diabaikan sepenuhnya.

“Tertulis di sini, pemerintah harus bayar. Harus wajib. Tapi sampai sekarang, satu sen pun belum ada,” kata Hein.

Dinding Birokrasi dan Pertanyaan yang Tak Terjawab

Upaya untuk menagih hak tersebut bukanlah tanpa perjuangan. KCI, sebagai LMK yang menaungi banyak musisi senior sejak didirikan pada tahun 1990.

Mereka telah mencoba berkomunikasi dengan pihak pemerintah. Namun, upaya mereka selalu membentur dinding birokrasi yang tebal dan senyap.

Hein mengungkapkan rasa frustrasinya ketika mencoba meminta penjelasan kepada lembaga sekelas Sekretariat Negara (Sekneg).

Baca Juga: Carut Marut Royalti Musik, Kunto Aji: Pencipta Gak Dapat Hak, Pembayar Jadi Tak Ikhlas

Tapi upaya mereka tidak pernah mendapatkan respons yang layak. Pertanyaan mereka seolah lenyap ditelan angin.

“Kalau kita tanyake sekneg, ya diam juga. Tak pernah ada tanggapan. Lalu harus bicara dengan siapa?"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI