Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani Lunasi Rumah Pakai Duit Hasil Diduga Memeras Reza Gladys

Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:18 WIB
Terungkap di Sidang, Nikita Mirzani Lunasi Rumah Pakai Duit Hasil Diduga Memeras Reza Gladys
Nikita Mirzani usai jalani sidang kasus pemerasan dan TPPU [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Fakta baru terkuak dari kesaksian Bambang Sumanto, seorang marketing dari pengembang properti PT. Bumi Parawisesa dalam persidangan kasus pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025, Bambang mengungkap pemanfaatan uang diduga hasil memeras Reza Gladys oleh Nikita Mirzani. 

Dalam kesaksiannya, ia membenarkan bahwa Nikita Mirzani merupakan salah satu konsumen yang membeli properti di Nava Park.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami proses pembayaran rumah seharga Rp 33,5 miliar tersebut, sebuah detail menarik tersibak.

Saksi mengakui ada satu kali pembayaran cicilan yang tidak dilakukan langsung dari rekening atas nama Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani menangis karena sidang harus ditunda dan hakim meminta sang artis untuk melakukan pengobatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Niki kecewa karena ia ingin sidang tetap berjalan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani menangis karena sidang harus ditunda dan hakim meminta sang artis untuk melakukan pengobatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Niki kecewa karena ia ingin sidang tetap berjalan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Pembayaran tersebut ternyata datang dari rekening atas nama Reza Gladys.

"Eh, kalau nggak salah atas nama Dokter Reza, kalau nggak salah," ungkap Bambang Sumanto.

JPU kemudian mengonfirmasi jumlah uang yang ditransfer dari rekening tersebut untuk membayar cicilan rumah Nikita.

Nilai dana yang ditransfer untuk satu kali cicilan itu pun mencapai angka miliaran Rupiah. "Eh, Rp2 M," lanjut Bambang Sumanto.

Baca Juga: Pasang Surut Hubungan Hotman Paris dan Nikita Mirzani: Ribut, Mesra, Panas Lagi

Lebih lanjut, Bambang menerangkan bahwa pembayaran dari pihak ketiga dapat diterima karena sudah ada konfirmasi sebelumnya dari Nikita Mirzani.

Menurutnya, Nikita telah memberitahukan bahwa akan ada dana masuk dari salah seorang temannya untuk membayar cicilan yang telah jatuh tempo.

"Waktu itu disampaikan, bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita," jelas Bambang Sumanto.

Reza Gladys. [Instagram]
Reza Gladys. [Instagram]

Pihak pengembang, menurut Bambang, tidak mempermasalahkan sumber dana selama ada konfirmasi yang jelas untuk unit properti yang mana pembayaran itu ditujukan.

Hal ini penting untuk memastikan dana yang masuk tidak menggantung atau salah alokasi di bagian keuangan perusahaan.

"Asal terkonfirmasi dengan nama unitnya, kami akan laporkan ke bagian keuangan," terang Bambang Sumanto lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI