MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias Pasrah Tak Jadi Dapat Uang Rp1,5 M

Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:47 WIB
MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias Pasrah Tak Jadi Dapat Uang Rp1,5 M
Ari Bias dan Agnez Mo. (Kolase Instagram)

Suara.com - Perseteruan panjang antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo terkait kasus pelanggaran hak cipta tersebut.

Mengutip situs resmi MA pada Kamis, 14 Agustus 2025, amar putusan berbunyi singkat, yakni "Kabul".

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan Agnez bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar untuk tiga kali penampilan lagu tersebut tanpa izin.

Respons Ari Bias

Menanggapi putusan tersebut, Ari Bias angkat bicara melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dia menegaskan menerima hasil keputusan hukum dengan lapang dada.

"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," tulis Ari Bias.

Agnez Mo, Ari Bias [kolase Intstagram]
Agnez Mo, Ari Bias [kolase Intstagram]

Sang pencipta lagu juga bersyukur perkara yang bergulir sejak awal tahun itu kini tuntas di tingkat kasasi.

"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," tutur dia.

Ari Bias memastikan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Selain Didesak Menikah, Adam Rosyadi Diminta Ajak Agnez Mo Mualaf

"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegasnya.

Sebagai pengingat, sengketa ini bermula dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser berbeda. Ari lantas menggugat dan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta terkait hak ekonomi pencipta. 

Putusan tersebut mewajibkan Agnez membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Namun, Agnez Mo mengajukan kasasi ke MA. Kini, dengan putusan terbaru, MA membatalkan kewajiban pembayaran denda tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI