Bukan Buat Ubah Aturan, Ariel NOAH Beberkan Tujuan Utama Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:20 WIB
Bukan Buat Ubah Aturan, Ariel NOAH Beberkan Tujuan Utama Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK
Penyanyi anggota VISI, Ariel NOAH, Armand Maulana, Lesti Kejora, dan Sammy Simorangkir usai mengikuti sidang uji materi di MK. [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Ariel NOAH membeberkan alasan utama di balik langkah Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan bahwa tujuan mereka bukanlah untuk mengubah undang-undang.

Menurut Ariel, langkah hukum tersebut diambil semata-mata untuk mencari kepastian hukum atas sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan multi-interpretasi di kalangan masyarakat dan pelaku industri.

"Tujuan kami adalah kepastiannya. Kami bukan mengejar keputusan dari MK tok sebetulnya," kata Ariel saat menjadi pembicara di UPH Karawaci, Tangerang, Rabu, 23 Juli 2025.

Pria bernama asli Nazril Irham ini menjelaskan bahwa ada beberapa pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap bias.

Ketidakjelasan inilah yang memicu perbedaan penafsiran antara satu pihak dengan pihak lainnya, yang pada akhirnya berujung pada sengketa.

"Kami mengajukan ada empat pasal atau lima ya, empat pasal yang dianggap bias. Kenapa dianggap bias? Karena ada pihak yang menafsirkan berbeda," terangnya.

Penyanyi anggota VISI, Ariel NOAH, Armand Maulana, Lesti Kejora, dan Sammy Simorangkir usai mengikuti sidang uji materi di MK. [Suara.com/Tiara Rosana]
Penyanyi anggota VISI, Ariel NOAH, Armand Maulana, Lesti Kejora, dan Sammy Simorangkir usai mengikuti sidang uji materi di MK. [Suara.com/Tiara Rosana]

Ariel memberikan gambaran, "Ada pihak menafsirkan A, sedangkan kami menafsirkan B. Jadi kami masukan ke MK, tolong ditambahkan di pasal-pasal ini poin-poin ini, sehingga bisa lebih jelas."

Ia menyebut bahwa titik terang mulai terlihat pada sidang ketiga di MK, di mana pemerintah memberikan penjelasan yang selaras dengan pemahaman para musisi di VISI. Momen ini, menurut Ariel, sudah menjadi sebuah kemenangan tersendiri.

Baca Juga: Lesti Kejora Nyanyi di Sidang MK Saat Beri Kesaksian, Hakim Minta Bawakan Lagu Sendiri

"Dari sana, sebenarnya di tahap ketiga aja, dari penjelasan dari pemerintah, kami sudah senang. Karena akhirnya pemerintah bersuara," ungkapnya.

Pemerintah, kata Ariel, menyatakan bahwa pasal-pasal yang diperdebatkan sebenarnya sudah jelas dan tidak perlu ditambahkan poin baru. Penafsiran pemerintah tersebut sejalan dengan apa yang dipahami oleh VISI.

"Karena memang itu yang kami cari dari awal, kepastian tentang penafsiran di pasal itu," tegas Ariel.

Dengan adanya kepastian hukum dari MK, Ariel berharap seluruh sengketa yang terjadi, termasuk yang melibatkan Agnez Mo dan kasus-kasus lainnya, dapat diselesaikan dengan adil.

Lebih jauh, ia ingin agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan "wilayah abu-abu" dalam hukum untuk kepentingan tertentu.

Fokus utama VISI saat ini adalah menunggu hasil dari proses di MK agar seluruh ekosistem musik di Indonesia memiliki landasan hukum yang tunggal dan tidak lagi membingungkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI