Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka, Kerugian Disebut Mencapai Miliaran Rupiah

Senin, 21 Juli 2025 | 16:48 WIB
Bos Mie Gacoan di Bali Jadi Tersangka, Kerugian Disebut Mencapai Miliaran Rupiah
ilustrasi Mie Gacoan. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Dok. miegacoan.co.id)

Suara.com - Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Perusahaan tersebut merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali.

Ira dijerat dalam kasus penggunaan lagu dan musik di sejumlah gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hak cipta.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang masuk pada 26 Agustus 2024.

Laporan itu dilayangkan oleh Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi, berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," ujar Ariasandy kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Dari hasil penyidikan, Ira diduga melanggar Pasal 24 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Meski telah menyandang status tersangka, Ira tidak ditahan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun.

Polda Bali menyebut kerugian akibat penggunaan musik dan lagu tanpa izin oleh gerai-gerai Mie Gacoan di Bali ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.

Baca Juga: Perbandingan Harga Pasar Thom Haye vs Tim Receveur, Gelandang Almere yang Resmi Gabung Dewa United

Takaran kerugian ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang mengatur tarif royalti untuk pemanfaatan komersial musik dan lagu di kategori restoran.

"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus: jumlah kursi dalam satu outlet × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," pungkas Ariasandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI