Suara.com - Bola panas polemik royalti musik kembali bergulir. Kali ini, Ahmad Dhani menyuarakan dukungannya secara terang-terangan terhadap rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
Pentolan Dewa 19 itu menyoroti fenomena kafe senyap, di mana banyak pengusaha memilih mematikan musik Indonesia untuk menghindari aturan royalti yang dianggap mencekik.
Melalui akun Instagram-nya, Ahmad Dhani mengunggah sebuah gambar berisi kutipan pernyataan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan.
"Senyap di negeri musik. Kafe-kafe Indonesia kompak matikan lagu, Wamenkopolhukam teriak 'Revisi UU Hak Cipta Sekarang!'," demikian bunyi tulisan dalam unggahan tersebut.
Tidak berhenti di situ, Dhani mempertegas posisinya dalam keterangan foto.
Suami Mulan Jameela ini secara lugas mendukung penuh langkah pemerintah dan menyerukan pembatalan peraturan turunan yang menjadi biang keladi masalah.
"Betul pak. Harus segera direvisi dan batalkan PP56," tulis Ahmad Dhani, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dukungan Ahmad Dhani ini menjadi corong bagi jeritan para pengusaha kecil dan musisi kafe yang terdampak langsung.
Kolom komentarnya sontak dibanjiri curahan hati warganet. Banyak yang mengungkapkan bagaimana regulasi ini memaksa mereka mengambil langkah drastis.
Baca Juga: Aturan Menteri Hukum soal Royalti Dibayar ke LMKN Didukung Once Mekel, Distribusinya Sudah Beres?
"Saya buka kafe, semenjak ada istilah royalti, saya putar lagu luar negeri," tulis seorang pemilik kafe.

Ada pula yang menemukan celah kreatif untuk bertahan.
"Saya buka kafe live music, ada bandnya, masih aman kok bawain lagu Sepultura, Cannibal Corpse, Napalm Death dsb. Asal jangan pop band Indonesia aja aman koq, alhamdulillah masih ramai malah," kata warganet lain.
warganet lain, menunjukkan ironi di mana musik metal luar negeri dianggap lebih "aman" ketimbang pop Indonesia.
"Dampaknya ke musisi kafe bang. Kasihan banyak yang nganggur sekarang karena reguler cafe stop," imbuh seorang warganet mengeluh.
Pemerintah sendiri melalui Otto Hasibuan mengakui bahwa revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang mendesak.
Otto menilai UU tersebut masih memiliki banyak celah, terutama soal ketidakjelasan pemungutan royalti dan ancaman pidana yang ambigu.
Menurutnya, aturan yang tidak pasti ini merugikan dan berpotensi menciptakan kekacauan di lapangan.
Salah satu masalah utama yang disoroti Otto Hasibuan adalah praktik pemungutan ganda, di mana selain Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), terkadang para pencipta lagu secara individu juga ikut menagih royalti.
Situasi inilah yang menciptakan ketidakpastian hukum dan membebani para pengguna karya musik.
Oleh karena itu, seruan revisi dari pemerintah dan dukungan dari figur seperti Ahmad Dhani menjadi sinyal kuat bahwa perubahan besar dalam ekosistem musik Indonesia mungkin akan segera terjadi.