Aturan Menteri Hukum soal Royalti Dibayar ke LMKN Didukung Once Mekel, Distribusinya Sudah Beres?

Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:53 WIB
Aturan Menteri Hukum soal Royalti Dibayar ke LMKN Didukung Once Mekel, Distribusinya Sudah Beres?
Once Mekel usai menghadiri konser Kla Project di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu dini hari (26/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik.

Dalam aturan ini, pembayaran royalti atas penggunaan lagu di layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, dan wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Anggota DPR RI Komisi X yang juga musisi, Once Mekel, menyambut positif terbitnya Permenkumham tersebut.

Menurutnya, regulasi ini menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat ekosistem musik di Indonesia.

"Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait," kata Once dalam siaran pers pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Once Mekel usai menghadiri konser Kla Project di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu dini hari (26/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Once Mekel usai menghadiri konser Kla Project di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu dini hari (26/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional," sambungnya.

Meski mengapresiasi, Once menilai penguatan ekosistem musik harus dilakukan secara menyeluruh.

Mantan vokalis grup Dewa 19 ini pun memberikan sejumlah masukan, mulai dari optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti, penataan hubungan fungsional LMK dan LMKN, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk memantau penggunaan lagu secara akurat dan real-time.

Once juga menyoroti pentingnya pembaruan data di Pusat Data Lagu dan atau Musik (PDLM) yang memuat informasi lengkap pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak rekaman.

Baca Juga: Agnez Mo Bebas Denda Rp 1,5 Miliar, Badai: Belasungkawa untuk Hak Ekonomi Komposer

Selain itu, tarif pungutan royalti juga perlu direvisi jika diperlukan, tentunya dengan kesepakatan semua pihak.

"Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan, pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman sebagai hak terkait, penyelenggara, dan publik pengguna musik," jelas Once.

Dengan aturan baru ini, Once berharap polemik soal royalti yang kerap memicu perdebatan di industri musik bisa berkurang, dan semua pihak mendapatkan haknya secara adil dan transparan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI