- Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 (Manipulasi Informasi Elektronik)
- Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2) (Mengubah, Merusak Informasi Elektronik)
- Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A (Pencemaran Nama Baik)
Kini, setelah hasil DNA secara sah membuktikan klaim Lisa tidak berdasar, proses hukum atas laporan pencemaran nama baik ini diprediksi akan berjalan lebih cepat.