Sah! Tes DNA Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Anaknya, Lisa Mariana Terancam Penjara?

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:47 WIB
Sah! Tes DNA Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Anaknya, Lisa Mariana Terancam Penjara?
Tes DNA buktikan Ridwan Kamil bukan ayah anak Lisa Mariana. [Dok. instagram]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari putri selebgram Lisa Mariana yang berinisial CA. Hal itu dipastikan setelah hasil tes DNA keluar pada Rabu (20/8/2025).

"Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA dengan hasil saudara RK dan anaknya LM yang berinisial CA, tidak identik," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol, Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Jakarta.

Tes DNA tersebut dilakukan dengan pengambilan sampel darah dan buccal swab terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta CA. Proses uji itu sebelumnya telah dilaksanakan pada Kamis (7/8/2025) di Bareskrim Polri.

Ridwan Kamil menyebut pemeriksaan DNA ini dilakukan atas inisiatif dirinya demi membuktikan kebenaran di hadapan publik.

"Saya memang yang meminta tes DNA ini agar semua jelas," ungkapnya.

Kasus ini bermula saat Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil melalui Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari pria yang disebut-sebut mirip dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Merasa namanya dicemarkan, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang digunakan dalam laporan mengacu pada Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan hasil tes DNA yang menyatakan tidak ada hubungan biologis, kasus ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, tuduhan yang diarahkan kepada Ridwan Kamil sempat menjadi bahan perbincangan luas di media sosial.

Kepolisian menegaskan hasil uji laboratorium tersebut bersifat sah dan tidak bisa diganggu gugat. Hal ini sekaligus memperkuat langkah hukum Ridwan Kamil dalam laporan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana.

Kasus ini juga menjadi contoh nyata bagaimana penyebaran informasi di media sosial dapat berdampak besar terhadap nama baik seseorang, terlebih jika tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat.

Kini, Lisa Mariana bersiap menghadapi laporan kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI