Hal itu membuatnya merasa difitnah karena memang tak memakan uang hasil YouTube-nya namun dimintai bayar pajak.
Dia kemudian menyarankan jamaahnya agar tak diam saja ketika difitnah atau ada kondisi yang tidak sesuai dengan mereka namun ditudingkan.
"Ketika kita difitnah, dianiaya jangan diam, nanti fitnah merajalela dan jadi dosa orang. Kita musti jelaskan setelah kita jelaskan orang tetap fitnah kita, kita enggak salah lagi," katanya.
Beberapa warganet menanggapi ceramah UAS tentang menghadapi orang pajak yang menagihnya.
"Dengan nada apa itu ustaz, ceramah kan orang pajak tu," komentar warganet.
"Mantap pak ustadz," celetuk warganet lain. "Keren ustaz, tapi apakah mereka mendengarkan?" imbuh yang lainnya.
Warganet juga lantang dan menyenggol akun Dirjen Pajak hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kebijakan tentang pajak terus membuat rakyat menjerit.

"Lu tonton nih @smindrawati, neraka jahanam menanti," komentar seorang warganet.
"Dengerin NOH @ditjenpajakri @kemenkeuri," kata warganet lainnya.
"Nah ini baru bener isi ceramahnya yang kemarin cuma sok tau aja. Dengerin buk @smindrawati," timpal lainnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat berpidato di hadapan publik dan mengakatan jika pajak sama saja dengan zakat dan sedekah.
Namun pernyataannya itu langsung ditentang banyak orang karena menyamakan pajak dengan sedekah bahkan zakat.
Tak hanya orang awam, beberapa ustaz dan pemuka agama bahkan langsung memberikan dalil jika pajak tidak bisa disamakan dengan zakat atau sedekah.
Ustaz Putra Pradipta yang kini tinggal di Mekkah memberikan penjelasan menggunakan dasar agama yang jelas.
Dia menyebut logika Sri Mulyani salah jika menyamakan pajak dengan zakat. "Kacau nih. Ayo belajar bareng," katanya.
Menurutnya, antara zakat dan pajak sangat sekali bedanya. Dia memulai dengan siapa yang wajib membayar zakat dan pajak.
"Zakat wajib jika sudah terpenuhi syaratnya seperti orang yang hartanya sudah mencapai setara dengan 85 gram emas atau kita bisa katakan orang yang mampu, orang miskin mah kagag," jelasnya.
Sementara itu pajak semuanya terkena bebannya tak pandang miskin atau kaya.
Kemudian tentang hukum keduanya. Zakat hukumnya wajib sementara sebagian Ulama menyebut pajak itu haram.
Hukum pajak haram ini sesuai dengan Hadits yang artinya "Tidak akan masuk surga para pemungut pajak."
Terakhir soal pendistribusiannya, zakat diberikan pada golongan tentunya yang membutuhkan seperti fakir miskin,
Sementara itu duit hasil pajak tidak jelas untuk membantu masyakarat kurang mampu.
"Sedangkan duit pajak boro-boro buat fakir miskin, duitnya sudah habis duluan diembat para koruptor, pejabat dan rapat-rapat di hotel mewah yang hasilnya bukan kemaslahatan masyarakat," sindirinya.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah