PSI: KebijakaIn Mas Pram Diskon Pajak Hotel 50 Persen dan 20 Persen Restoran Patut Diacungi Jempol

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:04 WIB
PSI: KebijakaIn Mas Pram Diskon Pajak Hotel 50 Persen dan 20 Persen Restoran Patut Diacungi Jempol
Ilustrasi pajak hotel di Jakarta akan dapat diskon. (Freepik)
Kesimpulan
  • Kebijakan Pramono disebut sudah tepat
  • Pemprov DKI harus terus beri dukungan ke industri perhotelan dan restoran
  • Dukungan penuh dari PSI untuk kebijakan insentif pajak

Suara.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang memberikan insentif pajak berupa potongan 50 persen bagi sektor perhotelan dan 20 persen untuk usaha makanan dan minuman alias restoran.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PSI, Justin Adrian Untayana, menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk mendukung pemulihan industri yang banyak menyerap tenaga kerja.

"Kebijakan Mas Pram untuk memberikan insentif pajak berupa diskon 50 persen kepada usaha-usaha hotel dan 20 persen untuk restoran itu top dan patut diacungi jempol," ujar Justin dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Menurut Justin, Pemprov memang seharusnya hadir memberi ruang bernapas lebih luas bagi pelaku industri perhotelan dan restoran.

"Sudah semestinya Pemprov DKI memberikan dukungan sekuat-kuatnya kepada sektor perhotelan dan restoran karena industri tersebut termasuk industri yang cukup banyak menyerap tenaga kerja yang sesuai dengan demografi masyarakat DKI," jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini keluar pada momen yang pas. Sebab, sektor perhotelan sempat babak belur akibat rendahnya okupansi hotel dalam beberapa bulan terakhir.

"Kebijakan Insentif ini datang pada waktu yang tepat, kita masih mengingat bahwa sektor perhotelan sempat terpukul dengan berkurangnya tingkat okupansi terutama di hotel berbintang yang terus menurun, bahkan mencapai angka 38 persen di bulan Maret 2025," katanya.

Kondisi itu mulai membaik pada pertengahan tahun, meski dianggapnya belum stabil.

"Pada bulan Juni 2025, tingkat okupansinya mulai kembali meningkat meskipun belum menyentuh angka ideal, sehingga kebijakan strategis berupa pemotongan pajak dari Pemerintah Provinsi diharapkan dapat membawa dampak yang positif," lanjut Justin.

Baca Juga: Fathian Pujakesuma Sindir Adies Kadir: Rp 3 Juta Sehari Itu Bukan Kos, Itu Hotel Bintang Lima

Selain meringankan beban pajak, Justin berharap insentif ini bisa mendorong penyerapan tenaga kerja lebih besar di Jakarta.

"Selain dapat meringankan kewajiban pajak, insentif ini juga dapat menjadi stimulan industri perhotelan dan restoran di Jakarta untuk tetap bergeliat dan menyerap tenaga kerja," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?