Sistem Royalti Dicap Primitif, Ahmad Dhani Janjikan Perubahan Berbasis IT

Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:54 WIB
Sistem Royalti Dicap Primitif, Ahmad Dhani Janjikan Perubahan Berbasis IT
Sistem Royalti Dicap Primitif, Ahmad Dhani Janjikan Perubahan Berbasis IT (Instagram)
Kesimpulan
  • Ahmad Dhani sebut sistem royalti lama primitif dan usang.
  • Ia pastikan model blanket license tak dipakai lagi.
  • Sistem royalti baru akan berbasis teknologi informasi (IT).

Suara.com - Ahmad Dhani Prasetyo, musisi yang kini juga menjabat sebagai anggota DPR RI, memberikan jaminan akan adanya perubahan fundamental dalam sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia.

Ia dengan tegas menyebut sistem blanket license yang selama ini digunakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sudah ketinggalan zaman.

Dhani bahkan tak segan melabeli sistem tersebut sebagai cara yang primitif, dan tidak lagi relevan dengan rancangan UU Hak Cipta yang baru nanti.

"Menurut Indra Lesmana juga, itu adalah cara 100 tahun yang lalu dalam mengumpulkan royalti. Primitif," kata Dhani dalam Orator Podcast yang tayang sehari lalu di YouTube.

Dengan posisinya saat ini sebagai legislator sekaligus musisi yang dilibatkan dalam perencanaan UU Hak Cipta baru, suami Mulan Jameela itu memastikan bahwa sistem royalti ke depan akan sepenuhnya berbasis teknologi informasi (IT).

"Yang pasti ini, yang bisa saya pastikan, LMK akan berbasis IT," ujarnya dengan penuh keyakinan.

Dhani berani menjamin, model blanket license yang selama ini menjadi perdebatan tidak akan lagi digunakan di masa mendatang.

"Udah nggak mungkin lagi blanket license yang diomongin sama LMK, LMKN, itu udah nggak mungkin lah," tuturnya.

Sekali lagi, Dhani menegaskan sistem pemungutan royalti yang ada saat ini sudah kelewat usang dan perlu segera diperbarui.

Baca Juga: 'Tangan Dingin' Dasco di Balik Redanya Polemik Royalti Lagu, Disebut Layak Terima Bintang Jasa

"Out of date. Primitif," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui DPR RI sudah mengambil tindakan atas kisruh pemungutan royalti yang meluas sampai ke luar industri musik.

Mereka menargetkan penyelesaian revisi UU Hak Cipta dalam waktu 2 bulan, dan untuk sementara waktu membekukan tugas LMK selaku pengumpul royalti guna kepentingan audit.

Semua kegiatan yang berkaitan dengan hal itu, sampai peraturan baru disahkan, akan diambil alih langsung oleh LMKN, selaku badan yang menaungi berbagai LMK di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?