Sistem Royalti Dicap Primitif, Ahmad Dhani Janjikan Perubahan Berbasis IT

Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:54 WIB
Sistem Royalti Dicap Primitif, Ahmad Dhani Janjikan Perubahan Berbasis IT
Sistem Royalti Dicap Primitif, Ahmad Dhani Janjikan Perubahan Berbasis IT (Instagram)
Kesimpulan
  • Ahmad Dhani sebut sistem royalti lama primitif dan usang.
  • Ia pastikan model blanket license tak dipakai lagi.
  • Sistem royalti baru akan berbasis teknologi informasi (IT).

Suara.com - Ahmad Dhani Prasetyo, musisi yang kini juga menjabat sebagai anggota DPR RI, memberikan jaminan akan adanya perubahan fundamental dalam sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia.

Ia dengan tegas menyebut sistem blanket license yang selama ini digunakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sudah ketinggalan zaman.

Dhani bahkan tak segan melabeli sistem tersebut sebagai cara yang primitif, dan tidak lagi relevan dengan rancangan UU Hak Cipta yang baru nanti.

"Menurut Indra Lesmana juga, itu adalah cara 100 tahun yang lalu dalam mengumpulkan royalti. Primitif," kata Dhani dalam Orator Podcast yang tayang sehari lalu di YouTube.

Dengan posisinya saat ini sebagai legislator sekaligus musisi yang dilibatkan dalam perencanaan UU Hak Cipta baru, suami Mulan Jameela itu memastikan bahwa sistem royalti ke depan akan sepenuhnya berbasis teknologi informasi (IT).

"Yang pasti ini, yang bisa saya pastikan, LMK akan berbasis IT," ujarnya dengan penuh keyakinan.

Dhani berani menjamin, model blanket license yang selama ini menjadi perdebatan tidak akan lagi digunakan di masa mendatang.

"Udah nggak mungkin lagi blanket license yang diomongin sama LMK, LMKN, itu udah nggak mungkin lah," tuturnya.

Sekali lagi, Dhani menegaskan sistem pemungutan royalti yang ada saat ini sudah kelewat usang dan perlu segera diperbarui.

Baca Juga: 'Tangan Dingin' Dasco di Balik Redanya Polemik Royalti Lagu, Disebut Layak Terima Bintang Jasa

"Out of date. Primitif," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui DPR RI sudah mengambil tindakan atas kisruh pemungutan royalti yang meluas sampai ke luar industri musik.

Mereka menargetkan penyelesaian revisi UU Hak Cipta dalam waktu 2 bulan, dan untuk sementara waktu membekukan tugas LMK selaku pengumpul royalti guna kepentingan audit.

Semua kegiatan yang berkaitan dengan hal itu, sampai peraturan baru disahkan, akan diambil alih langsung oleh LMKN, selaku badan yang menaungi berbagai LMK di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI