Berbagai upaya perlawanan telah dilakukan Jessica Wongso, mulai dari banding, kasasi, hingga PK atas vonis 20 tahun penjara terhadap dirinya.
Kendati begitu, Jessica Wongso terhitung hanya menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, yakni mulai 2016 hingga 2024.
Jessica Wongso kembali mengajukan PK setelah bebas karena mendapat bukti baru atau novum.
Saat mengajukan PK pada Oktober 2024, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso menyertakan flashdisk berisi rekaman CCTV Kafe Olivier sebagai bukti.
Usai Jessica Wongso bebas, ditambah film dokumenternya tayang di Netflix, memang banyak warganet mendadak berbalik arah membelanya.
Jessica Wongso diyakini sebagai 'korban', bukan pembunuh Mirna sebenarnya dengan berbagai spekulasi.
Maka dari itu, dukungan terhadap PK Jessica Wongso banyak disuarakan.
Jessica Wongso pun tak kena cancel culture setelah kembali bermain media sosial walau belum bisa lepas dari komentar-komentar yang menyinggung kasusnya.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Baca Juga: Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat