- Malaysia telah mengesahkan RUU Pekerja Gig 2025 untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja sektor informal seperti ojol dan kreator konten
- Di Indonesia, Rieke Diah Pitaloka mendorong Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Perpres Perlindungan Pekerja Platform setelah insiden tragis yang menimpa pengemudi ojol Affan Kurniawan dan kekerasan terhadap Moh Umar Amarudin.
- Momentum perjuangan pekerja platform semakin kuat, dan dorongan untuk payung hukum formal sangat penting agar jutaan pekerja digital di Indonesia mendapatkan hak serta perlindungan yang layak sebagaimana di Malaysia.
Suara.com - Parlemen Malaysia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig (pekerja lepas) 2025.
Tujuannya untuk memberikan perlindungan kesejahteraan bagi lebih dari 1,2 juta warga Malaysia yang bekerja di sektor informal.
Pekerja gig kini diakui sebagai kategori tersendiri dan wajib memiliki perjanjian kerja tertulis.
Menurut Steven Sim Chee Keong selaku Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, undang-undang ini menutup kesenjangan perlindungan tenaga kerja.
Pekerja lepas yang dimaksud mencangkup pengemudi ojek online (ojol) hingga kreator konten digital.
Perusahaan yang menaungi pekerja lepas harus menyediakan kontrak meliputi ketentuan pembayaran, asuransi, serta prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal-hal yang dilarang ialah perubahan tarif sepihak, penonaktifan akun secara sewenang-wenang, serta membatasi pekerja lebih dari satu platform.
Pengadilan Pekerja Gig yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan kemudian dibentuk.
Pekerja yang akunnya ditangguhkan akhirnya untuk pertama kalinya punya hak untuk didengar.
Baca Juga: Gibran Temui Perwakilan Ojol, Publik Soroti Driver Glowing dan Istilah 'Taruna' yang Bikin Curiga
Apabila dinyatakan tidak bersalah, mereka akan diberi kompensasi sebesar separuh dari pendapatan harian rata-rata mereka.
Di sisi lain, Rieke Diah Pitaloka sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang menaungi Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, serta BUMN tengah mengusahakan hal yang sama.
Gagasan itu diutarakan Rieke Diah Pitaloka setelah Affan Kurniawan yang bekerja sebagai pengemudi ojol meninggal dunia dalam demo pada 28 Agustus 2025.
Bukan berdemo, Affan disebut sedang mengantar makanan ketika mobil barakuda Brimob melindasnya.
Pada Senin, 1 September 2025, Rieke Diah Pitaloka membagikan video korban aksi demo tanggal 28 Agustus lainnya bernama Moh Umar Amarudin.
Rieke Diah Pitaloka menambahkan tulisan 'Viral for Justrice,' 'Ojol Jaga Indonesia,' dan 'Sahkan Perpres Perlindungan Pekerja Platform.'
Moh Umar Amarudin ialah pengemudi ojol yang berhasil selamat pasca disiksa dan diintimidasi aparat di kawasan Petamburan.
Sama seperti almarhumah Affan Kurniawan, Umar juga tidak ikut berdemo, melainkan sedang mengantar pesanan.
"Alhamdulillah keadaan saya sudah membaik dan hari ini saya sudah boleh pulang," ujar Umar dalam video yang dibagikan Rieke Diah Pitaloka.
Umar lantas mengungkap harapannya kepada rekan sejawat pengemudi ojol untuk tidak terpancing emosi sehingga berbuat anarkis.
"Mari kita dukung program Presiden Prabowo mengesahkan Perpres Perlindungan Pekerja Platform," tutur Umar.
Dalam video yang sama, Rieke Diah Pitaloka membagikan momennya menjenguk Umar bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Charles Honoris.
Meski tidak ditanggung BPJS, pengobatan Umar dan seluruh korban demo ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rieke Diah Pitaloka mendesak ditekennya Perpres Perlindungan Pekerja Platform bukan hanya sebagai anggota DPR RI, melainkan juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.
Sebelumnya Rieke Diah Pitaloka menyatakan akan memperjuangkan hak pekerja platform seperti pengemudi transportasi online, kurir, dan pekerja penyedia jasa lain di platform digital.
"Pekerja Platform di Indonesia saat ini status pekerjaan tidak jelas, sehingga tidak memiliki akses terhadap hak-hak tenaga kerja dan perlindungan sosial," ungkap Rieke Diah Pitaloka.
Oleh sebab itu, bersama rekan-rekan ojol di seluruh Indonesia, Rieke Diah Pitaloka mengajak mereka untuk berjuang bersama.
"Saya yakin Presiden sangat memahami bentuk perlindungan dari Presiden yang terutama adalah menerbitkan payung hukum yang melindungi driver ojol sebagai salah satu pekerja platform," kata Rieke.
"Sahabat-sahabat ojol di seluruh tanah air, dukung Presiden Prabowo segera Sahkan Perpres Perlindungan Pekerja Platform," tandasnya.
Dengan Malaysia telah mengesahkan RUU Pekerja Gig 2025, Presiden Prabowo Subianto diharapkan juga meneken Perpres Perlindungan Pekerja Platform secepatnya.
Kematian Affan Kurniawan menjadi titik awal perjuangan para pekerja platform sehingga momentum ini tak boleh disia-siakan. Bagaimana pendapatmu?
Kontributor : Neressa Prahastiwi