Suara.com - Polri memastikan dua dari tujuh anggota Brimob terancam pidana sekaligus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas rantis di Jakarta Pusat. Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyebut kedua anggota Brimob yang terancam pidana dan dipecat, yakni Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat.
Kompol Cosmas merupakan Danyon Resimen IV Korbrimob Polri yang berada di samping Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis. Agus menjelaskan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terancam dipecat dan dipidana karena diduga melakukan pelanggaran berat. Kesimpulan ini didasari hasil pemeriksaan dan analisa menyeluruh terhadap video, foto di media sosial, hingga dokumen resmi termasuk visum.
Sementara lima anggota lain, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David hanya dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik profesi tingkat sedang. Sebab mereka hanya duduk di bagian belakang rantis sebagai penumpang. Selengkapnya, simak video di atas. Selengkapnya, simak video di atas.
Video Editor: Praba