Akibatnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dan menuntut ganti rugi materiil serta imateriil sebesar Rp125 triliun.
Selain Gibran, Subhan juga melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam perkara serupa.