Gugat Gibran Rp125 Triliun Gegara Ijazah, Subhan: Nanti Harus Dibagi ke Seluruh Rakyat Indonesia!

Senin, 08 September 2025 | 11:57 WIB
Gugat Gibran Rp125 Triliun Gegara Ijazah, Subhan: Nanti Harus Dibagi ke Seluruh Rakyat Indonesia!
Gugat Gibran Rp125 Triliun Gegara Ijazah, Subhan: Nanti Harus Dibagi ke Seluruh Rakyat Indonesia!

Suara.com - Subhan Palal, akhirnya buka suara ihwal permintaan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang menjadi tuntutannya dalam gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sidang perdana atas gugatan perdata kepada Gibran digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini. 

Gugatan yang dilayang Subhan menyoal ijazah SMA Gibran yang menjadi satu syarat pencalonannya saat maju di Pilpres 2024 lalu. 

Jika gugatan terhadap Gibran dikabulkan oleh majelis hakim, Subhan berjanji akan menyerahkan seluruh uang ganti rugi Rp125 triliun kepada seluruh rakyat Indonesia. 

Dari hasil perhitungannya, satu warga bisa mendapatkan Rp5 ribu dari uang ganti rugi Rp125 Triliun yang diajukan dalam gugatannya itu. Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait perkara yang sama. 

“Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa pemasukan negara bukan pajak. Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 triliun itu, kita kebagian Rp5 ribu,” beber Subhan  saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) untuk membayar Rp 125 triliun. (Suara.com/Dea)
Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) untuk membayar Rp 125 triliun. (Suara.com/Dea)

Dia menyebut bahwa kerugian immaterial dari perkara ini tidak terhingga. Untuk itu, Subhan mengaku mencari angka rasional untuk dibagikan kepada rakyat Indonesia.

“Nah, saya realisasikan supaya rasionalnya ketemu, maka ini dibagi kepada seluruh warga negara,” ungkapnya. 

“Kalau kita minta umpama Rp 10 ribu, lebih besar itu kerugiannya. Itu ya rasionya begitu. Bukan Rp125 triliun tiba-tiba datang,” sambungnya.

Baca Juga: Selamatkan Kucing Uya Kuya usai Rumahnya Dijarah Massa, Polisi Periksa Sherina Munaf Hari Ini

Dianggap Tak Sah Jabat Wapres

Sebelumnya, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029.

Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Ia menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilihan umum.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?