Geger! Unggahan Keluarga Diduga Sindir Pernikahan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Tak Sah

Sumarni, Shevinna Putti Anggraeni

Selasa, 16 September 2025 | 12:41 WIB
Geger! Unggahan Keluarga Diduga Sindir Pernikahan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Tak Sah
Potret Akad Nikah Tasya Farasya.[Instagram/@tasyafarasya]
Baca 10 detik
  • Riza Haddad menyoroti pentingnya urutan wali nikah sesuai syariat dan mengutip hadist serta dalil hukum Islam.
  • Ia menyinggung pernikahan yang tidak sah jika wali tidak sesuai urutan, termasuk penggunaan wali hakim tanpa alasan yang sah.
  • Unggahannya diduga menyinggung pernikahan Tasya Farasya yang memakai wali hakim, meski belum jelas maksud sebenarnya.

Suara.com - Di tengah hebohnya kabar perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, unggahan akun Instagram Riza Haddad yang diduga masih keluarga dari beauty vlogger tersebut menjadi sorotan publik.

Sebab, Riza Haddad yang diduga masih kakak dari Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia beda ibu mendadak mengunggah soal urutan wali nikah pihak perempuan berdasarkan hadist Shahih Riwayat Ahmad.

Berdasarkan hadist yang diunggahnya di Instagram story tersebut menyatakan sebuah pernikahan dinyatakan tidak sah bila tanpa wali dan saksi yang adil.

"Nikah itu tidak sah apabila tanpa wali dan dua orang saksi yang adil," bunyi hadist yang diunggah oleh kerabat Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia tersebut, Senin 15 September 2025.

Ia pun mengunggah bagan berisi daftar orang-orang yang bisa menjadi wali nikah dari pihak mempelai perempuan sebelum menunjuk wali hakim.

Unggahan pihak keluarga Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia (Instagram/@rizahaddad)
Unggahan pihak keluarga Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia (Instagram/@rizahaddad)

"Urutan wali nikah dari mempelai perempuan, yakni ayah, kakek, ayahnya kakek, saudara laki-laki se-ayah se-ibu, saudara laki-laki se-ayah, anak saudara laki-laki se-ayah se-ibu, anak saudara laki-laki se-ayah, paman se-ayah se-ibu, paman se-ayah, anak paman se-ayah se-ibu," isi bagan yang diunggah keluarga Tasya dan Tasyi tersebut.

"Anak paman se-ayah, cucu paman se-ayah se-ibu, cucu paman se-ayah, paman ayah se-ayah se-ibu, paman ayah se-ayah, anak paman ayah se-ayah se-ibu, anak paman ayah se-ayah, paman kakek se-ayah se-ibu, paman kakek se-ayah, anak paman kakek se-ayah se-ibu, anak paman kakek se-ayah," sambungnya lagi.

Kemudian, Riza Haddad juga mengunggah penjelasan soal penunjukkan wali hakim yang bisa dilakukan bila orang yang seharusnya menjadi wali nikah berdasarkan bagan di atas tak bisa menikahkan.

"Wali hakim dapat ditunjuk berdasarkan penetapan dari pengadilan agama, terutama dalam kasus wali adhal (enggan menikahkan)," isi penjelasan yang diunggahnya.

baca juga

Selain itu, Ria Haddad juga memberiken penjelasan soal kriteria wali hakim yang bisa menikahkan mempelai perempuan untuk menggantikan wali nikahnya yang sudah tidak ada.

Unggahan pihak keluarga Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia (Instagram/@rizahaddad)
Unggahan pihak keluarga Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia (Instagram/@rizahaddad)

"Wali hakim ini adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah jika tidak ada wali nasab yang berhak atau tidak memenuhi syarat," lanjutnya.

Setelah itu, Riza Haddad pun mengunggah sebuah dalil yang menyatakan pernikahan bisa dianggap tidak sah bila tidak memenuhi syarat dan rukun islam dalam hukum nikah.

"Dinyatakan oleh Abdurrahman Al-Jazity dalam kitabnya Al-Fiqqh'ala al-Mazahib al-Arba'ah bahwa nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syaratnya. Sedang nikah bathil adalah apabila tidak memenuhi rukunnya, hukum nikah fasid dan bathil adalah sama, yaitu tidak sah," dalil yang diunggah Riza Haddad.

Adapun pernikahan yang bisa dianggap tidak sah berdasarkan dalil tersebut, seperti wali yang menikahkan tidak sesuai urutan atau mekanisme.

"Di antara sebab tidak sahnya nikah adalah yang menjadi wali tidak sesuai urutan dan mekanisme menjadi wali," lanjutnya.

Bahkan, Riza Haddad juga mengunggah penjelasan soal pernikahan tidak sah tak akan mendatangkan keberkahan.

Sebab, pernikahan yang tidak sah itu berarti tidak sesuai dengan ruku nikah dan melanggar syariat Islam.

"Karena pertama tidak memenuhi rukun nikah, yakni pernikahan yang tidak sah berarti ada salah satu atau beberapa rukun nikah yang tidak terpenuhi, seperti tidak adanya wali, tidak adanya saksi atau tidak adanya akad nikah," jelasnya.

"Kedua melanggar syariat, yakni pelanggaran terhadap syariat islam dapat menghilangkan keberkahan dalam pernikahan. Pernikahan tidak sah sering kali melibatkan pelanggaran syariat," lanjutnya.

Terakhir, Riza Haddad pun seolah menuliskan harapan bahwa Tuhan akan memberikan jalan terbaik dari semua permasalahan tersebut.

"InsyaAllah Allah berikan yang terbaik," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Tasya Farasya menikah dengan Ahmad Assegaf pada 2018 lalu menggunakan wali hakim.

Sebab, ayah kandung Tasya Farasya sudah meninggal dunia sejak dirinya masih balita.

Namun, tak diketahui persis identitas orang yang menjadi wali hakim dalam pernikahan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf pada 7 tahun lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Pekerjaan Suami Tasya Farasya? Viral Istrinya Curhat Sering Pulang Subuh

Apa Pekerjaan Suami Tasya Farasya? Viral Istrinya Curhat Sering Pulang Subuh

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 11:39 WIB

Tasya Farasya Pernah Mimpi Suami Selingkuh, Pertanda Apa? Ini Kata Pakar Kebatinan

Tasya Farasya Pernah Mimpi Suami Selingkuh, Pertanda Apa? Ini Kata Pakar Kebatinan

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 10:04 WIB

Tasya Farasya Gugat Cerai Suami, Unggahan Terbaru Tasyi Athasyia Diserbu: Mata Gak Bisa Bohong!

Tasya Farasya Gugat Cerai Suami, Unggahan Terbaru Tasyi Athasyia Diserbu: Mata Gak Bisa Bohong!

Entertainment | Selasa, 16 September 2025 | 09:07 WIB

Isu Selingkuh Hingga Nikah Siri, Tasya Farasya Mengaku Sudah Curigai Suami Sejak Lama

Isu Selingkuh Hingga Nikah Siri, Tasya Farasya Mengaku Sudah Curigai Suami Sejak Lama

Entertainment | Selasa, 16 September 2025 | 08:45 WIB

Resmi Gugat Cerai, Tasya Farasya Sampai Alami Insomnia Gara-Gara Dikhianati Ahmad Assegaf?

Resmi Gugat Cerai, Tasya Farasya Sampai Alami Insomnia Gara-Gara Dikhianati Ahmad Assegaf?

Entertainment | Selasa, 16 September 2025 | 08:18 WIB

5 Potret Golden Black Gourmet: Restoran Mewah Tasya Farasya Mendadak Tutup, Imbas Penggelapan Dana?

5 Potret Golden Black Gourmet: Restoran Mewah Tasya Farasya Mendadak Tutup, Imbas Penggelapan Dana?

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 19:11 WIB

Terkini

Sering Dilakukan Tanpa Sadar, 5 Kebiasaan Pemotor saat Hujan Ini Ternyata 'Undang' Maut

Sering Dilakukan Tanpa Sadar, 5 Kebiasaan Pemotor saat Hujan Ini Ternyata 'Undang' Maut

Otomotif | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Thriller hingga Romcom, 5 Rekomendasi Drama yang Dibintangi Kim Young Kwang

Thriller hingga Romcom, 5 Rekomendasi Drama yang Dibintangi Kim Young Kwang

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Bawa Pesan dari Mandalika, 5 Pembalap Muda Indonesia Siap 'Ngamuk' di Sepang

Bawa Pesan dari Mandalika, 5 Pembalap Muda Indonesia Siap 'Ngamuk' di Sepang

Sport | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum

Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum

Surakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Pemerintah Rela Tak Pungut Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Siapa yang Diuntungkan?

Pemerintah Rela Tak Pungut Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Siapa yang Diuntungkan?

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Bachtiar Nasir Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Soroti Keberpihakan ke Israel

Bachtiar Nasir Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Soroti Keberpihakan ke Israel

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Malaikat Maut Juga Bisa Galau? Sisi Lain Kematian di Novel Setelah Melompat Aku Ingin Hidup

Malaikat Maut Juga Bisa Galau? Sisi Lain Kematian di Novel Setelah Melompat Aku Ingin Hidup

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Pakar UMY Ingatkan Jokowi Bawa Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo: Jangan Fotokopi

Pakar UMY Ingatkan Jokowi Bawa Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo: Jangan Fotokopi

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:27 WIB

6 Arti Punggung Merinding Tiba-tiba Siang Hari Menurut Primbon Jawa

6 Arti Punggung Merinding Tiba-tiba Siang Hari Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:10 WIB

×