Pemerintah Rela Tak Pungut Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Siapa yang Diuntungkan?

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:35 WIB
Pemerintah Rela Tak Pungut Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Siapa yang Diuntungkan?
Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/10/2026). [Dok. Kemenkeu]
baca 10 detik
  • Pemerintah menyiapkan insentif pajak Rp632 triliun pada 2027.
  • Nilainya naik dari estimasi belanja perpajakan 2026 sebesar Rp576,4 triliun.
  • Manufaktur, UMKM, properti, pendidikan, dan kesehatan mendapat fasilitas pajak.

Suara.com - Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan atau belanja perpajakan (tax expenditure) hingga Rp632 triliun pada 2027. Artinya, pemerintah akan merelakan potensi penerimaan pajak dalam jumlah besar melalui berbagai fasilitas pembebasan, pengurangan, hingga keringanan pajak bagi masyarakat dan dunia usaha.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, nilai insentif tersebut meningkat dibandingkan estimasi belanja perpajakan pada 2026 yang mencapai Rp576,4 triliun atau setara 2,24% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Secara aturan pajak seharusnya dikumpulkan oleh pemerintah, dikenakan pajak tersebut. Tetapi dengan sengaja kita membuat relaksasi, tidak memungut atau dengan sengaja kita membuat pembebasan. Berapa total pembebasan pajak yang kita telah lakukan? Untuk tahun depan kira-kira Rp632 triliun," ujar Suahasil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Direktorat Jenderal Pajak. Foto (DJP).
Direktorat Jenderal Pajak. Foto (DJP).

Besarnya insentif tersebut menunjukkan pemerintah semakin mengandalkan kebijakan fiskal melalui keringanan pajak untuk menopang aktivitas ekonomi. Fasilitas ini menyasar berbagai kelompok, mulai dari pelaku usaha kecil, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga industri manufaktur.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu atau omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Khusus wajib pajak orang pribadi, omzet hingga Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah serta sejumlah barang dan jasa tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu menekan biaya konsumsi.

Sektor manufaktur juga menjadi salah satu penerima utama fasilitas belanja perpajakan. Insentif yang disediakan mencakup tax holiday, fasilitas tarif efektif PPN, hingga pembebasan PPh atas dividen.

Tak hanya itu, fasilitas perpajakan juga diberikan kepada sektor transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan konstruksi. Berbagai insentif tersebut dirancang untuk mendorong investasi sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

Suahasil menegaskan, fungsi pajak tidak semata-mata menjadi instrumen untuk mengumpulkan penerimaan negara. Pemerintah juga memanfaatkan kebijakan perpajakan untuk memberikan stimulus kepada perekonomian.

baca juga

"Ini adalah bentuk dari dukungan pajak. Jadi pajak bukan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembalut Wanita Kena PPN, Irma Chaniago Semprot Menkeu: Tidak Cerdas dan Tak Pro Gender

Pembalut Wanita Kena PPN, Irma Chaniago Semprot Menkeu: Tidak Cerdas dan Tak Pro Gender

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Di depan Pengusaha, Suahasil Akui Pemerintah Perketat Restitusi Pajak

Di depan Pengusaha, Suahasil Akui Pemerintah Perketat Restitusi Pajak

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Pemerintah Kehilangan Rp 576,4 T Gegara Insentif Pajak, Suahasil Akui Sengaja Buat Ekonomi

Pemerintah Kehilangan Rp 576,4 T Gegara Insentif Pajak, Suahasil Akui Sengaja Buat Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:34 WIB

Terkini

Pemerintah Rela Tak Pungut Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Siapa yang Diuntungkan?

Pemerintah Rela Tak Pungut Pajak Rp632 Triliun pada 2027, Siapa yang Diuntungkan?

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Bachtiar Nasir Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Soroti Keberpihakan ke Israel

Bachtiar Nasir Tolak Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Soroti Keberpihakan ke Israel

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Malaikat Maut Juga Bisa Galau? Sisi Lain Kematian di Novel Setelah Melompat Aku Ingin Hidup

Malaikat Maut Juga Bisa Galau? Sisi Lain Kematian di Novel Setelah Melompat Aku Ingin Hidup

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Pakar UMY Ingatkan Jokowi Bawa Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo: Jangan Fotokopi

Pakar UMY Ingatkan Jokowi Bawa Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo: Jangan Fotokopi

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:27 WIB

6 Arti Punggung Merinding Tiba-tiba Siang Hari Menurut Primbon Jawa

6 Arti Punggung Merinding Tiba-tiba Siang Hari Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Laba SIG Meroket 363%, Industri Semen Masih Dibayangi Overcapacity

Laba SIG Meroket 363%, Industri Semen Masih Dibayangi Overcapacity

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Anak SD Tewas Dibully Kakak Kelas: Guru, Sekolah, atau Orang Tua yang Harus Bertanggung Jawab?

Anak SD Tewas Dibully Kakak Kelas: Guru, Sekolah, atau Orang Tua yang Harus Bertanggung Jawab?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Imbas Seruan Boikot, Ini Daftar Musisi yang Kompak Mundur dari Rans Carnival Jogja

Imbas Seruan Boikot, Ini Daftar Musisi yang Kompak Mundur dari Rans Carnival Jogja

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:01 WIB

Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali

Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12:55 WIB

×