Andre Taulany Gugat Cerai Talak Erin Lagi! Kali Ini di Jakarta Selatan, Ada Apa?

Ferry Noviandi Suara.Com
Selasa, 16 September 2025 | 17:11 WIB
Andre Taulany Gugat Cerai Talak Erin Lagi! Kali Ini di Jakarta Selatan, Ada Apa?
Andre Taulany kembali mengajukan cerai terhadap sang istri, Erin Taulany. Kali ini, gugatan Andre dilayangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Andre Taulany kembali melayangkan gugatan cerai talak terhadap Erin Taulany.
  • Ini menjadi gugatan cerai yang keempat yang dilakukan Andre.
  • Namun kali ini, gugatan dilayangkan Andre di PA Jakarta Selatan, setelah sebelumnya tiga kali kandas di PA Tigaraksa, Tangerang.

Suara.com - Andre Taulany kembali melayangkan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany.

Permohonan kali ini didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan setelah sebelumnya selalu kandas di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.

Ini menjadi upaya keempat bagi komedian 51 tahun itu setelah tiga permohonan sebelumnya di Pengadilan Agama Tigaraksa tidak dikabulkan.

Kabar ini dibenarkan oleh juru bicara PA Jakarta Selatan, Abid, saat ditemui di kantornya, Selasa, 16 September 2025.

"Itu masuk, daftar tanggal 12 September atas nama AT," ujar Abid.

Potret harmonis Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany (Instagram/erintaulany)
Andre Taulany kembali mengajukan cerai terhadap sang istri, Erin Taulany. Kali ini, gugatan Andre dilayangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. [Instagram]

Abid menjelaskan bahwa permohonan tersebut terdaftar sebagai cerai talak, yang berarti diajukan oleh pihak suami.

"Cerai talak artinya diajukan oleh suami," kata Abid.

Sidang perdana perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina pun sudah ditetapkan oleh majelis hakim.

"Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September," ucapnya.

Baca Juga: Andhika Pratama: Banyak Bintang Tamu Takut Diundang di Acara Lapor Pak!

Abid juga memaparkan bahwa jika kedua belah pihak hadir pada sidang perdana, proses mediasi wajib hukumnya untuk dijalani terlebih dahulu.

"Kalau ternyata kedua belah pihak hadir, itu ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mewajibkan kepada pemohon kalau cerai talak itu wajib melakukan mediasi," imbuh Abid.

Pendaftaran permohonan cerai talak ini dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court oleh kuasa hukum Andre Taulany.

"Pendaftaran itu melalui e-court ya, Electronic Court. Jadi, tentu yang mendaftarkan kuasanya," tutur Abid.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI