-
Ahmad Dhani buktikan komitmen bebaskan royalti lagu Dewa 19.
-
Pelaku usaha bisa daftar lewat partner resmi, eJukeBox.
-
Timbulkan perdebatan soal kewenangan LMKN menagih royalti.
Suara.com - Ahmad Dhani mulai menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung pelaku usaha kuliner di Indonesia.
Setelah beberapa kali vokal menyuarakan pandangannya soal royalti musik, kini Ahmad Dhani mengambil langkah nyata dengan memberikan izin resmi kepada para pemilik kafe dan restoran untuk memutar lagu-lagu ciptaannya tanpa dipungut biaya royalti olehnya.
Berawal dari akun Thread @fathur.id membagikan bukti berupa tangkapan layar email yang diterimanya langsung dari perwakilan Ahmad Dhani terkait masalah pemutaran musik Dewa 19 tersebut.
"Sebelum tutup kedai tiba-tiba dapat email dari perwakilan pakde Ahmad Dhani. Komitmen beliau emang benar-benar gak sebatas izin lisan," ujar akun Thread @fathur.id, pelaku usaha yang membagikan isi email dari pihak Ahmad Dhani terkait izin pemutaran lagu Dewa 19.
Isi email tersebut secara gamblang menjelaskan niat tulus musisi legendaris itu untuk membantu ekosistem usaha kuliner.
Dalam hal ini, suami Mulan Jameela itu mengizinkan lagu-lagu Dewa 19 bersama Ello dan Virzha boleh diputarkan di kafe dan restoran tanpa dikenakan royalti.
![Anggota Komisi X Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani di kediaman Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, Jakarta, Senin (8/9/2025) malam. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/09/87931-anggota-komisi-x-fraksi-gerindra-ahmad-dhani.jpg)
"Sebagai bentuk dukungan bapak Ahmad Dhani selaku pemilik Master Lagu Dewa 19 feat Ello dan Virzha, bersama Dewa 19 terhadap para pelaku usaha kuliner di Indonesia, beliau dengan tulus hati memperkenankan lagu-lagu Dewa 19 (yang telah ditentukan) untuk diputarkan di restoran, kafe, maupun gerai kuliner lainnya tanpa dikenakan biaya royalti oleh beliau," demikian bunyi kutipan email tersebut.
Untuk melembagakan program ini secara profesional, pihak Ahmad Dhani telah menunjuk partner resmi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan penuh kebanggaan kami sampaikan bahwa eJukeBox telah resmi ditunjuk sebagai official partner Bapak Ahmad Dhani dalam implementasi program ini," lanjut email tersebut.
Baca Juga: 115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
Prosedurnya pun dibuat mudah, sehingga para pelaku usaha yang berminat hanya perlu mendaftar melalui formulir digital yang disediakan.
"Melalui program ini, setiap pelaku usaha kuliner yang melakukan registrasi melalui Google Form resmi akan memperoleh hak untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 (yang telah ditentukan) di tempat usahanya, khusus untuk penggunaan musik latar belakang (background/ambient music)," jelas lanjutan isi email itu.
Namun, terobosan ini memunculkan pertanyaan krusial di kalangan pelaku usaha terkait posisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Kalau udah gini, apa LMK atau LMKN bakal tetap nagih royalti?" tanya akun @fathur.id.
Pertanyaan ini sontak memicu beragam respons dari warganet yang ikut memantau diskusi.
Beberapa meyakini LMKN tidak berhak menagih, karena kekuatan hukum pentolan Dewa 19 itu sebagai pemilik master rekaman.
Meski demikian, ada pula yang skeptis dan merujuk pada peraturan yang berlaku.
"Kagak, karena Ahmad Dhani gak daftarin lagu-lagunya ke LMKN," kata @bgvsec**.
"Gak bisa nagih karena master lagu milik ADP sendiri bukan milik label atau pihak lain," timpal @wastu**.
"Harusnya ya masih nagih ya, karena sesuai undang-undang masih berlaku," ujar akun @febry**.