Alasan Tim Pengacara Walk Out di Sidang Putusan Razman Arif Nasution

Sumarni, Rena Pangesti

Selasa, 30 September 2025 | 13:38 WIB
Alasan Tim Pengacara Walk Out di Sidang Putusan Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution menghadiri sidang lanjutan melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
baca 10 detik
  • Sidang putusan Ricuh, kuasa hukum Razman walk out karena vonis tetap dibacakan saat klien absen.
  • Pengacara tolak putusan in absentia, mengacu pada KUHAP dan UU ITE yang dinilai tak mendukung itu.
  • Hakim tetap lanjutkan sidang, berdasar UU Kekuasaan Kehakiman bahwa putusan sah meski tanpa terdakwa.

Suara.com - Suasana sidang putusan Razman Arif Nasution mendadak memanas hingga berujung pada aksi walk out. Momen ini terjadi setelah majelis hakim menolak mentah-mentah keberatan tim pengacara Razman Arif Nasution.

Pengacara Razman Arif Nasution tidak terima dengan keputusan hakim yang bersikukuh membacakan vonis tanpa kehadiran kliennya yang dirawat di Malaysia.

Sebelum walk out, pengacara Razman, Rahmat Riyadi, terlibat debat alot dengan majelis hakim. Ia dengan tegas menolak putusan dibacakan secara in absentia.

"Kami dari tim kuasa hukum menolak sidang putusan ini tetap dibacakan dengan ketentuan in absentia," ujar Rahmat Riyadi di hadapan hakim.

Rahmat berpegang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menurutnya mensyaratkan kehadiran terdakwa saat putusan dibacakan, terutama untuk kasus ITE yang tidak memiliki aturan khusus.

Suasana sidang putusan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025, pengacara pilih walk out. [Suara.com/Tiara Rosana]
Suasana sidang putusan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025, pengacara pilih walk out. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Saya pikir di dalam Undang-Undang ITE, tidak diperbolehkan putusan ini dilakukan secara in absentia," tegasnya.

Namun, argumen tersebut langsung dipatahkan majelis hakim. Hakim Anggota menjelaskan, perbedaan antara putusan in absentia dengan putusan yang bisa dibacakan tanpa terdakwa jika proses pemeriksaan sudah selesai.

"Perkara ini diperiksa dengan hadirnya terdakwa, tapi dapat diputus tanpa hadirnya terdakwa, dengan syarat pemeriksaan sudah selesai. Itu Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," jelas hakim dengan nada tegas.

Merasa argumentasi hukumnya tidak digubris dan hakim tetap bergeming pada pendiriannya, Rahmat Riyadi pun mengambil sikap final.

baca juga

"Mengingat kami menolak terhadap sidang ini dibacakan, kami walk out dari persidangan," ucap Rahmat sebagai pernyataan sikap.

Tanpa ragu, ketua majelis hakim langsung mempersilakan tim kuasa hukum untuk meninggalkan ruang sidang.

"Silakan, silakan. Dipersilakan," kata hakim. 

Tim kuasa hukum Razman pun serentak berdiri dan berjalan keluar ruangan, meninggalkan sidang vonis yang tetap dilanjutkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Ungkap Penyakit yang Bikin Razman Arif Nasution Dilarikan ke Malaysia Jelang Vonis

Pengacara Ungkap Penyakit yang Bikin Razman Arif Nasution Dilarikan ke Malaysia Jelang Vonis

Entertainment | Selasa, 30 September 2025 | 12:36 WIB

Sidang Vonis Memanas, Pengacara Razman Arif Nasution Walk Out Tolak Putusan Hakim

Sidang Vonis Memanas, Pengacara Razman Arif Nasution Walk Out Tolak Putusan Hakim

Entertainment | Selasa, 30 September 2025 | 12:26 WIB

Pengacara Yakin Hakim Tidak Akan Beri Vonis saat Razman Arif Nasution Dirawat

Pengacara Yakin Hakim Tidak Akan Beri Vonis saat Razman Arif Nasution Dirawat

Entertainment | Selasa, 30 September 2025 | 11:46 WIB

Sidang Vonis Lawan Hotman Paris Terancam Batal Lagi, Razman Nasution Masih Dirawat di Malaysia

Sidang Vonis Lawan Hotman Paris Terancam Batal Lagi, Razman Nasution Masih Dirawat di Malaysia

Entertainment | Selasa, 30 September 2025 | 11:38 WIB

Razman Absen Lagi di Sidang Tuntutan Lawan Hotman Paris, Sakitnya Cukup Parah

Razman Absen Lagi di Sidang Tuntutan Lawan Hotman Paris, Sakitnya Cukup Parah

Entertainment | Selasa, 30 September 2025 | 11:10 WIB

Hotman Paris Sindir Finansial Razman Arif Nasution, Singgung Kehidupan Rumah Tangga Istri-Istrinya

Hotman Paris Sindir Finansial Razman Arif Nasution, Singgung Kehidupan Rumah Tangga Istri-Istrinya

Entertainment | Rabu, 24 September 2025 | 11:44 WIB

Terkini

Urutan Shio dari yang Paling Pintar Cari Uang Sampai yang Paling Boros

Urutan Shio dari yang Paling Pintar Cari Uang Sampai yang Paling Boros

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:20 WIB

HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite

HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 17:19 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:18 WIB

Perbedaan Penyakit Rabun Jauh Miopi dan Rabun Dekat Hipermetropi Beserta Jenis Lensanya

Perbedaan Penyakit Rabun Jauh Miopi dan Rabun Dekat Hipermetropi Beserta Jenis Lensanya

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 17:17 WIB

Perempuan Jatuh Cinta Setelah Usia 35, Mengapa Dianggap Terlambat?

Perempuan Jatuh Cinta Setelah Usia 35, Mengapa Dianggap Terlambat?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:13 WIB

DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran

DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran

Jogja | Rabu, 30 September 2026 | 17:10 WIB

Gelombang Mobil Listrik China Paksa Suzuki Pangkas Durasi Pengembangan Kendaraan

Gelombang Mobil Listrik China Paksa Suzuki Pangkas Durasi Pengembangan Kendaraan

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 17:10 WIB

7 Rekomendasi Pantai Gunungkidul yang Lagi Viral, Surga Tersembunyi di Selatan Jawa

7 Rekomendasi Pantai Gunungkidul yang Lagi Viral, Surga Tersembunyi di Selatan Jawa

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:10 WIB

Heboh Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ketua KPK Buka Suara

Heboh Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ketua KPK Buka Suara

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:09 WIB

Tak Ditemukan Alkohol dan Sianida dalam Jasad serta Tanah Makam Sutrimo

Tak Ditemukan Alkohol dan Sianida dalam Jasad serta Tanah Makam Sutrimo

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:03 WIB

×