-
Razman Nasution akan segera menjadi tersangka lagi dalam kasus yang baru.
-
Kasus baru ini terkait dugaan penghinaan terhadap institusi peradilan.
-
Selain ancaman pidana, izin praktik pengacara Razman Nasution juga dibekukan.
Suara.com - Nasib malang seolah tak henti menghampiri pengacara Razman Arif Nasution.
Setelah divonis 1,5 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik dari Hotman Paris, kini sebuah perkara baru siap menjeratnya.
Kabar ini diungkap langsung oleh seterunya, Hotman Paris Hutapea.
Ia menyebut, Razman Arif Nasution akan kembali berurusan dengan pihak berwajib atas perilakunya di ruang sidang.
Menurut pengacara berjuluk "Raja Pailit" itu, kasus baru yang menjerat Razman Nasution kini sedang berproses di Mabes Polri.
Masalah ini berpotensi menaikkan statusnya menjadi tersangka untuk kedua kalinya dalam waktu berdekatan.

"Dan sebentar lagi juga ada kasus, kasus lagi di Mabes, di mana dia kemungkinan besar akan jadi ter... ter... tersangka lagi," ungkap Hotman Paris ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang putusan pada Selasa (30/9/2025).
Pemicu dari laporan baru ini, kata Hotman, adalah ucapan Razman Nasution yang dianggap menghina institusi peradilan.
Pria 55 tahun itu pernah meneriaki hakim dengan sebutan koruptor di tengah persidangan.
Baca Juga: Terungkap Penyakit Razman Arif Nasution Selain Vertigo, Tidak Kuat Berdiri Lebih dari 5 Menit
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan berat terhadap pengadilan atau contempt of court.
"Yang jelas, saya yakin hampir semua hakim marah sama dia karena dia pernah teriak-teriak depan persidangan mengatakan, 'Koruptor! Koruptor! Koruptor!'" jelas Hotman.
Pria 65 tahun itu bahkan membandingkan, jika perbuatan serupa dilakukan di luar negeri, pelakunya bisa langsung dijebloskan ke penjara dalam hitungan jam.
Sambil menyindir, Hotman Paris mengaku merasa kasihan dengan kondisi Razman Nasution yang menurutnya terus dirundung masalah hukum, termasuk riwayat pidana di masa lalu.
"Kasihan sama dia, eh, jadi divonis pidana. Dia juga sebelumnya adalah mantan napi juga, pernah divonis juga," tuturnya.
Selain ancaman pidana baru, Hotman juga menyebut karier Razman sebagai pengacara kini berada di ujung tanduk. Lantaran izin praktiknya telah dibekukan, sehingga tidak bisa lagi menangani kasus.
Sebagai penutup, Hotman Paris memberikan pesan menohok kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih kuasa hukum agar tidak salah langkah.
"Jadi saya hanya bilang kasihan. Tapi saya lebih kasihan lagi kepada masyarakat agar ya udahlah, hati-hati dalam memilih pengacara ya. Pilihlah pengacara yang bisa melindungi kamu," pungkasnya.