- Tim kuasa Nikita Mirzani mencabut dua gugatan wanprestasi, namun menegaskan langkah itu bukan main-main.
- Mereka hadir di persidangan sebagai bukti keseriusan dan mematuhi prosedur hukum.
- Pencabutan gugatan dilakukan sebagai bagian dari strategi yang telah dibahas matang dengan klien.
Suara.com - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani secara resmi telah mencabut dua gugatan wanprestasi yang sempat dilayangkan kepada pihak dokter Reza Gladys.
Langkah hukum ini rupanya memicu reaksi dari kubu lawan, yang mengungkapkan kekecewaan mereka.
Tidak hanya itu, pihak lawan juga melontarkan tudingan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani hanya sebuah lelucon dan mempermainkan institusi pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani memberikan balasan yang menohok.
Ia dengan tegas membantah bahwa langkah hukum yang pihaknya ambil adalah sebuah lelucon.
![Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/07/88981-kolase-foto-nikita-mirzani-dan-reza-gladys.jpg)
"Tidak ada yang komedi-komedi. Dari mana komedinya? Kalau kami gugat, ya haknya dia jawab. Tapi kalau misalkan belum sampai kepada jawaban, kan kami berhak juga untuk mencabut," ujar Galih usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Galih Rakasiwi juga menepis tudingan bahwa pihaknya telah mempermainkan pengadilan dengan mencabut gugatan tersebut.
Menurutnya, kehadiran perwakilan Nikita Mirzani di persidangan untuk mengikuti prosedur pencabutan adalah bukti keseriusan dan sikap taat pada hukum acara.
"Ya kalau kami mempermainkan pengadilan, ngapain saya datang ke sini? Kalau saya tidak datang, berarti main-main. Kan saya datang juga ke sini," jelas Galih.
Baca Juga: Nikita Mirzani Puas Dengar Kesaksian Ahli: Bukan Kaleng-kaleng, Profesor Beneran!
Mengenai kekecewaan yang diungkapkan oleh pihak lawan, Galih Rakasiwi menganggapnya sebagai hal yang wajar.
Baginya, setiap pihak memiliki hak untuk merasakan kecewa atas suatu putusan atau langkah hukum.
"Oh, nggak apa-apa. Masalah kecewa itu kan hal biasa. Itu haknya dia untuk kecewa," kata Galih.
Lebih lanjut, Galih Rakasiwi menegaskan lagi bahwa pencabutan gugatan merupakan hak penggugat selama belum ada jawaban dari pihak tergugat.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan bagian dari strategi yang telah dipertimbangkan.
"Kan kami punya pikiran atau strategi tersendiri untuk hal tersebut," tutur Galih.