Dokter Detektif Tanggapi Keluhan Nikita Mirzani Soal BPOM Tak Datang ke Sidangnya

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Minggu, 05 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Dokter Detektif Tanggapi Keluhan Nikita Mirzani Soal BPOM Tak Datang ke Sidangnya
Dokter Detektif atau Doktif [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
baca 10 detik
  • Kesaksian dari BPOM di pengadilan tidak memerlukan kehadiran fisik.

  • Keterangan resmi tertulis dari BPOM cukup sebagai alat bukti hukum.

  • BPOM dinilai kooperatif dengan memberikan surat klarifikasi yang dibutuhkan hukum.

Suara.com - Dokter Detektif (Doktif) menepis anggapan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mangkir atau menolak menjadi saksi dalam kasus pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Ia meluruskan bahwa mekanisme kesaksian dari lembaga negara seperti BPOM tidak mengharuskan kehadiran fisik di pengadilan.

Menurutnya, yang paling krusial dari BPOM adalah keterangan resmi dalam bentuk dokumen atau surat.

Dokumen inilah yang menjadi pegangan bagi penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani sebuah perkara.

"Jadi Badan POM itu kalau dipanggil, beliau tidak akan datang. Kenapa? Karena beliau itu yang dibutuhkan dari saksi itu adalah surat keterangan," jelas Dokter Detektif dalam sebuah wawancara di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Surat keterangan tersebut, lanjut Doktif, berisi klarifikasi atau status dari sebuah produk yang sedang berperkara, misalnya konfirmasi pencabutan izin edar.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Oleh karena itu, kehadiran fisik perwakilan BPOM di persidangan bukanlah suatu kewajiban.

"Badan POM tidak perlu datang," tegasnya.

Dokumen resmi dari BPOM, kata Doktif lagi, sudah cukup untuk menjadi alat bukti yang sah di mata hukum, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.

baca juga

"Yang dibutuhkan adalah dokumen. Jadi pada saat Doktif tanya ke penyidik apakah Badan POM ada yang datang? Nggak perlu," ulangnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini BPOM sangat kooperatif dalam memberikan data dan dokumen yang diperlukan untuk penegakan hukum.

"Badan POM itu akan dengan mudah memberikan surat klarifikasi," pungkas Doktif.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengeluhkan absennya BPOM saat diminta menjadi saksi yang meringankan dalam salah satu sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita bahkan sampai menuding BPOM tidak netral dan menuntut pembubaran terhadap lembaga perlindungan konsumen tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fitri Salhuteru Serang Balik Nikita Mirzani: Bintang Iklan Judol, Teriak Judol

Fitri Salhuteru Serang Balik Nikita Mirzani: Bintang Iklan Judol, Teriak Judol

Entertainment | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 19:15 WIB

Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani

Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani

Video | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan

Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan

Video | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 11:00 WIB

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel di Penjara: Sesumbar Soal Lolly ke Napi Lain

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel di Penjara: Sesumbar Soal Lolly ke Napi Lain

Video | Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:00 WIB

Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Tetap Ngeyel dan Tolak Mengaku Bersalah

Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Tetap Ngeyel dan Tolak Mengaku Bersalah

Your Say | Kamis, 02 Oktober 2025 | 19:45 WIB

Terkini

Kenapa Syahrini Sangat Kaya? OOTD Nonton Konser Tembus Rp37 M Bikin Heboh

Kenapa Syahrini Sangat Kaya? OOTD Nonton Konser Tembus Rp37 M Bikin Heboh

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 09:05 WIB

Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron

Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron

Kalbar | Kamis, 10 September 2026 | 09:02 WIB

Veronica Tan Ungkap Pentingnya Peran Ibu Dampingi Anak di Masa Tumbuh Kembang

Veronica Tan Ungkap Pentingnya Peran Ibu Dampingi Anak di Masa Tumbuh Kembang

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 09:00 WIB

Prabowo Lepas 430 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026

Prabowo Lepas 430 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 09:00 WIB

Dony Oskaria Dengar Sewa Gedung Telkom oleh BGN di Atas Harga Pasar

Dony Oskaria Dengar Sewa Gedung Telkom oleh BGN di Atas Harga Pasar

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:59 WIB

800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan

800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 08:57 WIB

Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman

Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman

Jakarta | Kamis, 10 September 2026 | 08:45 WIB

KAI Commuter Tambah 13 Perjalanan KRL Bogor Mulai Hari Ini

KAI Commuter Tambah 13 Perjalanan KRL Bogor Mulai Hari Ini

News | Kamis, 10 September 2026 | 08:43 WIB

Saat Penerbangan Terganggu, Bus AKAP Jadi Solusi Penyelamat Perjalanan

Saat Penerbangan Terganggu, Bus AKAP Jadi Solusi Penyelamat Perjalanan

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 08:39 WIB

Ulasan Buku Krakatau: Ketika Dunia Meledak, Kisah Letusan Dahsyat 1883

Ulasan Buku Krakatau: Ketika Dunia Meledak, Kisah Letusan Dahsyat 1883

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 08:35 WIB

×