-
Pencatutan nama sebabkan PT HDN rugi dan rusak nama baiknya.
-
Potensi kerugian finansial perusahaan ditaksir mencapai angka fantastis Rp1 miliar.
-
Langkah hukum serius diambil untuk pulihkan nama baik dan selamatkan perusahaan.
Suara.com - Dampak pencatutan nama PT Hijau Dipta Nusantara (HDN) dalam kasus Ashanty versus eks karyawannya, Ayu ternyata berbuntut panjang.
Tidak hanya merusak nama baik, perusahaan yang digawangi Anang Hermansyah ini harus menelan pil pahit.
Mereka menghadapi potensi kerugian finansial yang nilainya ditaksir mencapai angka fantastis.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum PT HDN, Mangatta Toding Allo, saat mendampingi perwakilan perusahaan membuat laporan terhadap Ayu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Mangatta, pihaknya tengah melakukan valuasi atau penghitungan total kerugian yang dialami.
Angka sementara yang muncul akibat dari polemik ini sungguh tidak main-main, yakni mencapai Rp1 miliar.

"Kami tadi lagi valuasi, kemungkinan kerugiannya mencapai Rp1 miliar," ujar Mangatta Toding Allo.
Kerugian ini, salah satunya, dipicu oleh pemutusan kontrak kerja sama oleh klien secara mendadak.
Direktur Utama PT HDN, Erie Prasetyo, bahkan harus bergegas untuk menyelamatkan kontrak kerja sama dengan klien lainnya.
Baca Juga: Eks Karyawan Ashanty Ngaku Disuruh Teken Surat Penggelapan Rp2 Miliar: Hitungannya Saya Enggak Tahu
"Baru tadi jam 8 pagi dilaporin, ada pemutusan. Makanya mas Erie setelah ini akan pergi lagi menyelamatkan kontraknya," jelas Mangatta Toding Allo.
Erie Prasetyo selaku direktur utama menegaskan bahwa inisiatif pelaporan ini datang dari dirinya.
Ia merasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi perusahaan dari fitnah yang dapat menghancurkan bisnis.
"Saya sebagai dirut merasa ini merugikan perusahaan saya, dan saya harus muncul," kata Erie Prasetyo.
Anang Hermansyah, yang memiliki posisi penting di perusahaan, disebut telah mengetahui langkah hukum yang diambil ini.
"Mas Anang kan bagian dari PT HDN, komisaris," ucap Erie Prasetyo.