Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak kasasi Taqy Malik pada Mei 2025, menjadikan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Konsekuensi dari putusan itu, Taqy Malik diwajibkan mengosongkan lahan dan menyerahkannya kembali kepada pemilik sah.
Taqy Malik mengaku siap mematuhi putusan MA dan menerima konsekuensi hukum yang berlaku, termasuk mengosongkan masjid yang telah berdiri di atas tanah tersebut.
Dia juga membantah tudingan menggunakan dana umat atau donasi yayasan untuk membeli tanah, karena transaksi dilakukan sebelum yayasan resminya berdiri.
Menurut Taqy, seluruh dana donasi yang dikumpulkan setelahnya digunakan untuk kepentingan sosial, termasuk upaya penyelamatan masjid yang sudah dibangun.
Masjid Malikal Mulki sendiri berdiri di atas lahan yang secara hukum belum selesai proses pembayarannya, sehingga belum dapat diwakafkan karena masih milik pihak lain.
Kontributor : Chusnul Chotimah