Bantah Duduki Tanah Ilegal, Taqy Malik Bongkar Klausul Perjanjian: Pembangunan Masjid Diizinkan

Minggu, 05 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Bantah Duduki Tanah Ilegal, Taqy Malik Bongkar Klausul Perjanjian: Pembangunan Masjid Diizinkan
Taqy Malik [instagram]
Baca 10 detik
  • Taqy Malik membantah tudingan membangun masjid di atas tanah sengketa.

  • Izin membangun sudah tertuang jelas dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

  • Pihak pemilik tanah dinilai janggal karena masih menerima uang cicilan.

Suara.com - Di tengah tudingan miring mengenai pembangunan masjid di atas tanah yang belum lunas, pihak Taqy Malik akhirnya buka suara.

Mereka dengan tegas membantah telah menduduki dan membangun di atas lahan sengketa secara ilegal tanpa izin dari pemilik.

Melalui kuasa hukumnya, Fani Daulay, diungkapkan bahwa izin untuk memanfaatkan hingga mendirikan bangunan sudah tertuang jelas dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Fani Daulay menyatakan bahwa framing di masyarakat yang seolah-olah kliennya menyerobot tanah adalah keliru dan tidak berdasar.

Menurutnya, ada klausul spesifik dalam PPJB yang secara eksplisit memberikan hak kepada Taqy Malik sebagai pembeli untuk mengelola tanah tersebut.

"Sebenarnya persoalan ini, kami mengacu kepada PPJB ya," ujar Fani di Rumpi Trans TV, Minggu, 5 Oktober 2025.

Taqy Malik dituding membangun masjid di atas tanah sengketa. [Instagram]
Taqy Malik dituding membangun masjid di atas tanah sengketa. [Instagram]

Hak tersebut mencakup pemanfaatan untuk hunian maupun pembangunan lainnya sejak perjanjian ditandatangani dan DP dibayarkan.

Fakta ini, menurut Fani, menjadi bukti kuat bahwa pembangunan Masjid Malikal Mulki telah mendapatkan restu dari pemilik sejak awal.

Fani Daulay kemudian membacakan isi dari pasal krusial dalam perjanjian tersebut untuk memperjelas duduk perkaranya.

Baca Juga: Belum Lunas Bayar Tanah untuk Bangun Masjid, Ini Gurita Bisnis Taqy Malik

"Di dalam PPJB itu, di dalam Pasal 2 mengatakan, 'Setelah penandatanganan akta ini, pihak kedua, Ahmad Taqyuddin Malik, diperkenankan untuk memanfaatkan, mengelola, untuk tujuan hunian dan atau pembangunan terhadap objek dalam akta ini.'," paparnya.

Pihak Taqy Malik juga menyoroti kejanggalan sikap dari pihak penggugat.

Di satu sisi, pihak pemilik tanah mempermasalahkan izin pembangunan, namun di sisi lain mereka tetap menerima uang cicilan yang masih berjalan.

"Ketika permasalahan ini berjalan, dari pihak Taqyuddin itu masih mencicil itu. Dalam keadaan di satu sisi dia mengatakan tidak memberikan izin, tapi menerima cicilan. Kami dapat buktikan," jelas Fani Daulay.

Dengan adanya bukti tertulis ini, kubu Taqy Malik berharap masyarakat dapat memahami bahwa semua tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan kesepakatan awal. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI