- Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara
- Hal yang memberatkan Nikita Mirzani antara lain tak akui perbuatan dan pernah dipenjara
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara
Suara.com - Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys diwarnai sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Sikap Nikita selama persidangan menjadi salah satu sorotan utama majelis hakim.
Dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025, hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya.
Hal-hal inilah yang kemudian berujung pada ketukan palu yang mengirim Nikita ke balik jeruji besi.
Salah satu faktor utama yang memberatkan hukuman bagi perempuan yang kerap disapa Nyai ini adalah sikapnya yang dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Selama proses persidangan, Nikita secara konsisten membantah telah melakukan pemerasan.
"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," ungkap hakim ketua di ruang sidang.
Selain itu, rekam jejak hukum Nikita di masa lalu juga menjadi catatan merah bagi majelis hakim.
Fakta bahwa ibu tiga anak ini sudah pernah dihukum menjadi pertimbangan lain yang memberatkan vonisnya.
Baca Juga: Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
"Yang terdakwa sudah pernah dihukum," lanjut hakim.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya faktor yang meringankan hukuman bagi aktris berusia 39 tahun tersebut.
Status Nikita sebagai seorang ibu yang memiliki tanggungan keluarga menjadi satu-satunya poin yang dianggap dapat meringankan hukumannya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman yang jauh lebih berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jaksa menilai Nikita tidak bersikap sopan dan berbelit-belit selama persidangan.