Onadio Leonardo 'Dikirim' Rehabilitasi Narkoba 3 Bulan, Polisi: Ada Keinginan Sembuh dan Menyesal

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 04 November 2025 | 19:18 WIB
Onadio Leonardo 'Dikirim' Rehabilitasi Narkoba 3 Bulan, Polisi: Ada Keinginan Sembuh dan Menyesal
Onadio Leonardo [Instagram/onadioleonardo_official]
baca 10 detik
  • Onadio Leonardo resmi memulai rehabilitasi narkoba di panti rehabilitasi Jakarta Selatan.

  • Program rehabilitasi rawat inap akan dijalani selama tiga bulan ke depan.

  • Polisi menetapkan status Onadio sebagai korban, bukan bagian dari jaringan narkotika.

Suara.com - Musisi Onadio Leonardo resmi memulai babak baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Lelaki yang akrab disapa Onad itu telah dikirim ke panti rehabilitasi di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa pagi, 4 November 2025.

Mantan vokalis band Killing Me Inside tersebut akan menjalani program rehabilitasi dengan sistem rawat inap.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.

Keputusan rehabilitasi ini merupakan buah dari hasil pemeriksaan dan asesmen yang direkomendasikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

"Kemarin sudah kami lakukan asesmen dan dari asesmen tersebut sudah disetujui oleh pihak BNNP untuk dilakukan rehabilitasi," kata Wisnu kepada wartawan.

Onadio Leonardo [Instagram/@onadioleonardo_official]
Onadio Leonardo [Instagram/@onadioleonardo_official]

Durasi rehabilitasi yang harus dijalani oleh lelaki berusia 35 tahun itu ditetapkan sampai tiga bulan ke depan.

"Kurang lebih, informasi yang kami dapat, 3 bulan untuk rawat inap. Itu hasil daripada pemeriksaan, masukan dari BNNP," papar Wisnu.

Pihak kepolisian dalam hal ini menegaskan bahwa status Onadio dalam perkara ini adalah sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

baca juga

"Saudara OL ini adalah korban penyalahgunaan narkoba, pemakai, tidak terlibat daripada jaringan-jaringan narkotika ataupun bandar," terang Wisnu.

Suami dari Beby Prisillia itu juga disebut menunjukkan itikad baik serta keinginan kuat untuk pulih dari jerat narkoba.

"Ya pastinya ada keinginan untuk sembuh dan menyesal," pungkas Wisnu. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI

Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI

News | Selasa, 04 November 2025 | 19:15 WIB

Onad Terseret Narkoba, Menguak Apa Itu Ganja dan Ekstasi serta Bahayanya

Onad Terseret Narkoba, Menguak Apa Itu Ganja dan Ekstasi serta Bahayanya

Your Say | Selasa, 04 November 2025 | 18:15 WIB

Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini

Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini

News | Selasa, 04 November 2025 | 15:45 WIB

Terkait Kasus Narkoba, Onad Dapat Nasihat Langsung dari Habib Jafar

Terkait Kasus Narkoba, Onad Dapat Nasihat Langsung dari Habib Jafar

Video | Selasa, 04 November 2025 | 15:09 WIB

Sahabat Dekat, Adipati Dolken Sampaikan Dukungan Moril untuk Onad

Sahabat Dekat, Adipati Dolken Sampaikan Dukungan Moril untuk Onad

Your Say | Selasa, 04 November 2025 | 10:13 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×