Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Diperpanjang 3 Tahun Usai Ajukan Banding

Sumarni | Rena Pangesti | Suara.com

Kamis, 06 November 2025 | 10:39 WIB
Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Diperpanjang 3 Tahun Usai Ajukan Banding
Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
  • Hukuman Vadel Badjideh diperberat dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

  • Banding yang diajukan justru berbalik arah, setelah hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah atas dua tindak pidana serius: tipu muslihat untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi.

  • Selain penjara, Vadel dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan subsider kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.

Suara.com - Nasib nahas menimpa TikToker Vadel Badjideh. Niat hati mengajukan banding untuk mendapat keringanan, hukumannya justru diperberat oleh majelis hakim.

Tak tanggung-tanggung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonisnya menjadi 12 tahun penjara, dari yang sebelumnya hanya 9 tahun.

Putusan ini merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh pihak Vadel Badjideh bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari kedua belah pihak. 

Majelis hakim lantas mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait lamanya pidana.

Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan hakim.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua tindak pidana serius.

Pertama, melakukan tipu muslihat untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur. Serta yang kedua, melakukan aborsi atas persetujuan korban.

"Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan Anak Korban' sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan tindak pidana 'melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut'," lanjut amar putusan itu.

Atas dasar itu, hukuman Vadel diperberat menjadi 12 tahun penjara. Selain kurungan badan, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tegas hakim.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan agar Vadel Badjideh tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan yang telah dijalaninya akan dikurangkan dari total vonis.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutup putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denda Rp1 Miliar ke Vadel Badjideh Dipertanyakan Kuasa Hukum: Dia Bukan Koruptor

Denda Rp1 Miliar ke Vadel Badjideh Dipertanyakan Kuasa Hukum: Dia Bukan Koruptor

Entertainment | Senin, 06 Oktober 2025 | 17:18 WIB

Hakim Dinilai Abaikan Fakta, Vadel Badjideh Resmi Banding Vonis 9 Tahun Penjara

Hakim Dinilai Abaikan Fakta, Vadel Badjideh Resmi Banding Vonis 9 Tahun Penjara

Entertainment | Senin, 06 Oktober 2025 | 16:07 WIB

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum

Entertainment | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Nikita Mirzani Bongkar Info Penjara Cipinang, Sebut Vadel Badjideh Sesumbar Soal Perbuatan ke Lolly

Nikita Mirzani Bongkar Info Penjara Cipinang, Sebut Vadel Badjideh Sesumbar Soal Perbuatan ke Lolly

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 19:30 WIB

Nikita Mirzani Semprot Pengacara Vadel Badjideh, Sebut 'Ibu Berbentuk Bapak-Bapak'

Nikita Mirzani Semprot Pengacara Vadel Badjideh, Sebut 'Ibu Berbentuk Bapak-Bapak'

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:21 WIB

Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!

Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!

Entertainment | Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:02 WIB

Terkini

Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono

Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:30 WIB

The Rock Kembali Menjadi Maui! Intip Megahnya Cuplikan Live Action Moana

The Rock Kembali Menjadi Maui! Intip Megahnya Cuplikan Live Action Moana

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:00 WIB

Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya

Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:34 WIB

Siapa Mantan Suami Della Puspita? Kembali Disentil Soal Nafkah Anak dan Rekam Jejak Hukumnya

Siapa Mantan Suami Della Puspita? Kembali Disentil Soal Nafkah Anak dan Rekam Jejak Hukumnya

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Kisah Hijrah Ivan Gunawan: Dulu Tak Ingat Allah hingga Kaget Doanya Langsung Dikabulkan

Kisah Hijrah Ivan Gunawan: Dulu Tak Ingat Allah hingga Kaget Doanya Langsung Dikabulkan

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:25 WIB

THR Syifa vs Alyssa dari Maia Estianty Beda Jauh, El Rumi Protes: Tahu Gitu Nikahnya Sebelum Lebaran

THR Syifa vs Alyssa dari Maia Estianty Beda Jauh, El Rumi Protes: Tahu Gitu Nikahnya Sebelum Lebaran

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB

Disebut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Fitri Salhuteru Beri Klarifikasi

Disebut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Fitri Salhuteru Beri Klarifikasi

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:20 WIB

Nekat! Mobil MPV Angkut 12 Orang saat Lebaran, Bagasi Terbuka Ditutup Terpal

Nekat! Mobil MPV Angkut 12 Orang saat Lebaran, Bagasi Terbuka Ditutup Terpal

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Bos OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia, Sosok di Balik Revolusi Industri Konten Dewasa

Bos OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia, Sosok di Balik Revolusi Industri Konten Dewasa

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:30 WIB

Dea Annisa Rela Tunda Nikah Demi Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Biayai Pendidikan Adik

Dea Annisa Rela Tunda Nikah Demi Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Biayai Pendidikan Adik

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB